Besok Penetapan Calon Pilkada, KPUD Tangsel Batasi Peserta Masuki Area

Besok Penetapan Calon Pilkada, KPUD Tangsel Batasi Peserta Masuki Area

Detakbanten.com, TANGSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tangerang Selatan (Tangsel), akan menyelenggarakan tahapan penetapan calon kandidat Pilkada Tangsel 2020. Agenda penetapan tersebut rencananya dilakukan di kantor KPUD Tangsel, Jalan Raya Puspitek-Serpong, Setu.

Dalam penyelenggaraan penetapan calon yang digelar pada besok Rabu (23/9/2020), KPUD Tangsel berencana membatasi peserta yang datang hanya 15 orang dari masing-masing tim pasangan bakal calon, Selasa (22/9/2020).

"Itu kemarin hasil pleno kita yang diundang itu satu pasangan calon maksimal 15 orang. Hanya yang punya ID card saja yang bisa masuk," terang Ketua KPUD Tangsel, Bambang Dwitoro.

Bambang menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan dengan ketentuan yang boleh masuk ruangan kegiatan adalah pasangan calon dan 13 orang terdiri dari tenaga penghubung dan perwakilan tim pemenangan partai politik masing-masing.

Informasinya, kegiatan KPUD Tangsel pada Rabu besok merupakan agenda tahapan penetapan pasangan calon yang memenuhi administrasi persyaratan.

Bahkan, dalam kegiatan tersebut awak media pun ikut dibatasi. Bagi awak media yang tidak mengenakan id card dari KPUD Tangsel tidak diperkenankan masuk di area KPUD Tangerang Selatan. (DN)

 

 

Go to top