Print this page

Tiga Bacalon Pilkada Tangsel Resmi Ditetapkan Sebagai Calon

Tiga Bacalon Pilkada Tangsel Resmi Ditetapkan Sebagai Calon

detakbanten.com, TANGSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan tiga pasangan bakal calon (balon, red) menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, Rabu (23/9/2020).

Tiga calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel itu diantaranya pasangan Siti Nur Azizah-Ruhamaben, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, dan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Ketua KPUD Tangsel, Bambang Dwitoro menyampaikan secara resmi telah menetapkan tiga bakal calon menjadi tiga calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan.

Menurut Bambang, dari ketiga calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat lantaran tidak ada catatan negatif, termasuk surat kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.

"Kami melakukan rapat internal dan dihadiri Bawaslu telah menetapkan tiga pasangan bakal calon menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan. Ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan lolos karena telah memenuhi syarat,"terang Bambang Dwitoro.

Sementara, Bawaslu Tangsel Bidang Divisi Hukum, Data dan Informasi, Slamet Sentosa mengatakan, tiga calon yang telah ditetapkan oleh KPUD Tangsel diharapkan untuk bisa menerapkan protokol kesehatan.

"Setelah tahapan penetapan ini dilalui, para calon peserta Pilkada dapat menerapkan protokol kesehatan. Salah satu larangannya setelah tahapan ini adalah kampanye diluar jadwal,"terang Slamet Sentosa.