Print this page

Klinik Tanpa Izin Jual Obat Psikotropika, Ibu Muda di Serang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Klinik Tanpa Izin Jual Obat Psikotropika, Ibu Muda di Serang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

detakbanten.com SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten menangkap, seorang ibu rumah tangga inisial NON (25) dalam penggerebakan di sebuah klinik ilegal di perumahan Bumi Agung Permai 1 blok D4 rt 006/011 kelurahan Unyur Kecamatan Serang. Senin (21/9/2020).

Dalam penggerebakan polisi, menemukan barang bukti berupa 2 jenis obat psikotropika, jarum suntik, infus dan vitamin yang tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, telah dilakukan penyelidikan dan penindakan di TKP. Pada saat itu, tersangka didapati melakukan praktek dokter ilegal, dengan menginfus pasien seorang wanita insial EM diberi tindakan medis infus.

"Kemudian tim kami melakukan pendalaman, ternyata tersangka NON (25) tidak memiliki sertifikasi sesuai ketentuan UU Kementrian Kesehatan dalam memberikan tindakan medis," ungkap Kombes Pol Susatyo, saat ekpose di Tempat Kejadian Perkara, Rabu(23/9/2020)

Kombes Pol Susatyo menjelaskan, modusnya tersangka menawarkan door to door. Tak hanya itu, lanjutnya, kegiatan ini di promosikan lewat medsos IG dengan nama akun Whitening Original Serang dengan follower sebanyak 3744.

"Selain door to door, tindakan ini di promosikan lewat medsos, instagram sehingga menarik masyarakat untuk menerima layanan berupa media berupa kecantikan. Terlebih di masa pandemi, tersangka saat berhadapan dengan pasien tidak gunakan protokol kesehatan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kepada polisi, bahwa tersangka pernah sekolah keperawatan, namun tidak selesai. Sehingga, kegiatan ini ilegal tanpa ada ijazah perawat maupun izin dari Kementrian Kesehatan.

"Tersangka sudah melakukan kegiatan ini sejak 2018 dikerjakan sendiri. Selama dua tahun rata rata pasien membayar jasa prakteknya sebesar Rp 300 sampai Rp 500 ribu. Namun 1 paket bisa mencapai Rp 1,5 hingga Rp 2 juta sekali perawatan. Dalam seminggu menerima pasien lebih dari 5 orang," terangnya.

Untuk itu, Ia menghimbau kepada masyarakat untuk agar lebih waspada. Terlebih tindakan medis untuk memilih tempat klinik yang berizin. Yang dilakukan oleh orang orang yang sudah memiliki sertifikasi.

Ditempat yang sama, Dinas Kesehatan Kota serang, bidang kefarmasian, Usep Hudori memaparkan, bahwa obat obatan ini merupakan semua obat penenang, yang masuk kategori psikot ropika, untuk penderita tingkat deprasi yang tinggi.

"Semua ini adalah obat penenang, dan pembelian obat ini sangat ketat, harus menggunakan resep dokter, dan apabila tidak menggunakan resep dokter, apotik tidak bisa mengeluarkan," singkatnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal UU Psikotropika no 5 tahun 1997 ayat (1) dan pasal 62 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, UU kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 196 atau pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan UU Tenaga Kesehatan tahun 2014 pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Aden)