Azizah Dan Warga Tatap Muka Saat Hari Ke 3 Masa Kampanye, Pengamat : Jangan Kaget Dan Jangan Heran Ketika Azizah Tidak Taat Peraturan

Azizah Dan Warga Tatap Muka Saat Hari Ke 3 Masa Kampanye, Pengamat : Jangan Kaget Dan Jangan Heran Ketika Azizah Tidak Taat Peraturan

detakbanten.com, TANGSEL - Kehadiran calon Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2, Siti Nur Azizah saat melakukan tatap muka dengan warga di kawasan Ciputat menjadi sorotan. Pasalnya, putri Wapres RI Ma'aruf Amin, itu melakukan tatap muka bersama warga saat kampanye hari ke tiga di masa pandemi, Senin (28/9/2020).

Pengamat kebijakan publik dan politik dari UNIS Tangerang, Miftahul Adib pun angkat bicara perihal kehadiran Azizah saat melakukan pertemuan tatap muka dengan warga.

Menurut Adib, pertemuan yang dilakukan calon nomor urut dua itu dinilainya sangat mengkhawatirkan jika dilihat dari sisi medis saat masa pandemi. Pasalnya, tatap muka yang dilakukan tersebut sangat dikhawatirkan dapat memunculkan kluster baru Covid-19.

"Pertemuan tatap muka mendatangi warga dari sisi medis memang mengkhawatirkan karena bisa membuat kluster baru Covid-19. Makanya kemarin pihak-pihak yang mengusulkan bahwa Pemilu ditunda, ini adalah alasan salah satunya yang mengawatirkan," terang Miftahul Adib.

Meski begitu, Adib menilai apa yang dilakukan Azizah saat pertemuan tatap muka dengan warga dianggap tidak bikin kaget dan mengherankan, lantaran Azizah dan tim suksesnya melakukan pelanggaran yang bisa menjadi kluster baru covid dalam Pilkada Tangsel.

"Makanya jangan kaget dan heran, ketika Calon Walikota seperti Siti Nur Azizah ketika tidak taat peraturan beserta tim suksesnya ini malah menjadi kluster-kluster baru Covid-19. Makanya kemarin ramai kan menolak Pilkada harus ditunda,"urainya.

Dosen FISIP UNIS Tangerang, itu menjelaskan bahwa PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 58 yang menyebutkan bahwa partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon lebih mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dengan menggunakan media sosial dan media daring.

Namun pertanyaannya, kata Adib, jika Siti Nur Azizah dan calon yang lain seperti Benyamin Davnie serta Muhamad tidak memperhatikan PKPU nomor 13 tahun 2020 tergantung di Bawaslu.

"Tentunya dalam hal ini, Bawaslu mempunyai pekerjaan rumah yang sangat berat misalnya seperti hajatan pemilu seperti biasa tetapi ada tambahan peraturan terkait penyelenggaran kampanye Pilkada saat pandemi,"kata Adib Miftahul.

 

 

Go to top