Tak Capai PAD, Pemkot Pertimbangkan Kontrak Kerjasama Dengan Pengelola Pasar Rau

Tak Capai PAD, Pemkot Pertimbangkan Kontrak Kerjasama Dengan Pengelola Pasar Rau

detakbanten.com, Kota Serang - Pendapatan asli daerah (PAD) dari pasar Induk Rau Kota Serang hanya mendapat Rp 15 Juta perbulan. Dan juga tidak mencapai angka 20 persen sesuai kontrak kerjasama.

Sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mempertimbangkan memutus kontrak pengelola pasar Rau PT Pesona Banten Persada yang akan habis pada 2023.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, untuk kontrak kerja samanya sendiri akan berakhir di 2023 nanti tapi bisa dilakukan pemutusan di tengah jalan.

"Iya Kontraknya sampai 2023 bisa diputus kontrak di tengah jalan ada aturannya, kemungkinan besar di putus kontrak," ungkapnya, Jumat (2/10/2020).

Namun Sampai saat ini, lanjut Syafrudin, proses pembenahan pasar Rau masih dalam pembahasan dengan OPD terkait dan DPRD Kota Serang dan ditargetkan selesai bulan Oktober ini.

"Jadi pasar Rau masih dalam proses pembahasan, kedepan mungkin akan diganti atau dipertahankan insya Allah ada perombakan, saya tidak bisa memastikan tapi insya Allah dalam bulan Oktober ini sudah," jelasnya.

Untuk itu. Syafrudin berharap dengan ada evaluasi ini akan ada peningkatan PAD, karena saat ini pad yang dihasilkan pasar Rau kecil sekali sekitar Rp 15 Juta sebulan.

"Jadi kalau sudah bicara peningkatan PAD mungkin diganti, kalau tidak diganti harus benar - benar komitmen," kata Syafrudin tegas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto mengatakan, dengan PAD yang kecil begitu juga di tahun sebelumnya ada temuan dari BPK dan masih semrawut, memang harus ada tindakan dari pemerintah.

"Lahan (Parkir) juga dipakai tidak tertib artinya memang harus ada tindakan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Rau. Harus ada evaluasi terhadap pengelolaan pasar rau," ujar Roni.

Kata Roni, bisa saja (Putus Kontrak) antara Pemkot dengan pengelola pasar Rau PT Pesona Banten Persada selama isi perjanjian itu dilanggar dan tidak sesuai dengan perjanjian kenapa tidak.

"Wajib (dievaluasi) masa PAD cuma Rp 15 juta. Harus dievaluasi itu mah. Kalau kontrak itu kan kesepakatan, kesepakatan itu kan ada komitmen yang dibangun kalau komitmennya dilanggar tentunya harus dievaluasi," tutup politisi Nasdem ini. (aden)

 

 

Go to top