Dari 14 Tersangka Aksi, 1 Orang di Tahan Polda Banten

Dari 14 Tersangka Aksi, 1 Orang di Tahan Polda Banten

detakbanten.com SERANG,-Berdasarkan hasil penyelidikan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, Polda Banten telah tetapkan 14 orang tersangka dalam bentrokan yang terjadi pada saat Aksi Demontrasi menolak RUU Omnibus-law di depan.kampus UIN Banten pada,Selasa (6/10/2020) kemarin.

Dan satu dari empat belas tersangka yang diamankan tersebut satu orang dilakukan penahanan lantaran terbukti
melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka.

“Terhadap tersangka BM dilakukan penahanan, ya salah satunya adalah Bapak Aminuddin Roemtaat, ini dikenakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” kata Kabid Humas Pokda Banten Kombespol Edy Sumardi saat gelar Conferance Press di halaman Polda Banten, Kamis 8/10/2020.

Selain yang bersangkutan, juga ada mahasiswa STIE Al Khairiyah berinisial OA yang bersangkutan berperan melempari petugas menggunakan batu, botol aqua dan travic corn. ini disangka dengan pasal 212 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Selain itu, Terang Edy, ada pula Kedelapan tersangka yang dengan peran berkerumun, berbuat onar dan tidak segera pergi setelah diperintahkan selama tiga kali oleh aparat penegak hukum atas nama penguasa yang berwenang.

"Delapan tersangka tersebut, masing masing berinisial MN, RN, DR, NA, AK, FS, NZ, FF dijerat pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara." jelas Edy.

Sedangkan 4 orang lainnya, lanjut Edy, mereka berusia antara 16 sampai dengan 17 tahun dengan inisial RR, MIM, NF, MM dengan peran melempari petugas dengan menggunakan batu serta berkumpul dan tidak segera pergi setelah ada perintah pembubaran disangka dengan undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

"Jadi, orang orang yang diamankan dan ditetapkan tersangka terbagi bagi, 4 orang itu pelajar SMA dan rata-rata dibawah umur, mahasiswa sebanyak 8 orang, dan 2 orang pedagang," tutur Edy.

Dari 14 orang yang diamankan, 13 orang dikenakan wajib lapor serta telah dikembalikan kepada orang tuanya dan kepada civitas akademi untuk sama-sama dilakukan pengawasan dan dilakukan pembinaan untuk proses hukum selanjutnya, saat ini untuk berkas pertama telah dilaksanakan visum dan pemeriksaan korban lainnya dan untuk berkas perkara ini sedang dilakukan proses dan telah dikirimkan SP2HP ke kejaksaan.

"Untuk saat ini kita belum menemukan adanya seorang suruhan ya, dan kita masih tetap melakukan pengembangan apabila nanti ditemukan alat bukti cukup yang lain akan kita umumkan dilanjut." tandasnya.

 

 

Go to top