FORBEST Tolak Omnibus Law RUU Cilaka

Forum Bersama Tangerang Selatan (FORBEST). (Doni/detakbanten) Forum Bersama Tangerang Selatan (FORBEST). (Doni/detakbanten)

detakbanten.com, TANGSEL - Forum Bersama Tangerang Selatan (FORBEST) sepakat menolak Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka).

Pasalnya, FORBEST menilai UU Cilaka yang diusulkan Pemerintah dan ditetapkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu, dinilai memancing penolakan, Kamis (8/10/2020).

Sisi lain, FORBEST beranggapan UU Cilaka ditolak masyarakat luas dalam bentuk pernyataan sikap dan unjuk rasa dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar dan elemen masyarakat lainnya.

Humas FORBEST, Martha Bachtiar kepada detakbanten.com menyampaikan, FORBEST menolak dan meminta dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja.

"FORBEST menyerukan kepada pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan berbagai pembahasan UU dan pembuatan kebijakan yang bersifat kontroversi yang memancing reaksi keras dari masyarakat,"terang Martha Bachtiar.

Dengan demikian, Martha menjelaskan, pihaknya memandang bahwa UU Cipta Lapangan Kerja itu sangat berpotensi merugikan bangsa Indonesia.

Potensi yang merugikan tersebut, kata Martha, khususnya kalangan pekerja lantaran beralihnya penguasaan sumber daya alam kepada sebagian kecil penguasa, pengusaha, serta pemodal asing.

 

 

Go to top