Print this page

Asyik Menjual Rumah, Pengembang Properti Perumahan di Kota Serang Suka "Lali" Fasos Fasum

Asyik Menjual Rumah, Pengembang Properti Perumahan di Kota Serang Suka "Lali" Fasos Fasum

detakbanten.com SERANG - Kebiasaan Para Pengembang Proferti yang lupa akan ketersediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) mendapat kritikan pedas dari Wakil Walikota Serang.

Padahal, keterdediaan fasos fasum dalam sebuah perumahan itu salah satu kewajiban yang harus di sediakan pihak pengembang manakala mereka membangun sebuah perumahan untuk masyarakat.

"kebiasaannya kan proferti proferti kan "Lali" pasos pasumnya kurang, asyik menjual rumah lupa ketersediaan fasos fasumnya," kata Subadri.Usuludin pada awak media, di Kota Serang, Sabtu, 24/10/2020.

Padahal, jelas Subadri, pembangunan sebuah perumahan itu dapat juga memperlancar prekonomian Kota Serang, dengan hadirnya beberapa pengembang secara tidak langsung juga ada percepatan pembangun yang ada di kota serang.

" Tapi tadi juga yang saya sampaikan, saya tidak biasa ngomong di belakang, masalah fasos fasumnya jangan lupa," tegasnya

Subadri menegaskan, untuk tahapan tahapan pembangunan sebuah perumahan, sebetulnya sudah ada tahapannya, ada penangananan banjir, lalin, dan lain lain, sepanjang semua perumahan di Kota Serang itu mematuhi, menggunakan dengan apa yang telah di tentukan oleh Pemkot Serang baik itu prodak produk hukum daerahnya dan aturan lainnya, semua akan lancar.

"Makanya saya minta, pa camat dan.pa lurah dipantau dilapangan, terutama masalah TPU nya, saya ingin nanti sudah di siapkan, kadang kadang Dikema juga masalah TPU ini," tegasnya.

Senentara itu, Kepala.Dinas Perkim Iwan Sunardi saat dikonfirmasi terpisah terkait masalah Pasis-Pasus yang kerap di abaikan oleh pihak pengembang perumahan menuturkan bahwa, terkait fasos fasum itu Wajib ada, jika itu tidak tersedia, akan ditolak kalau diserahkan, jadi harus masuk dalam kriteria, dan itu harus melalui tim verifikasi yang melibatkan beberapa OPD terkait.

"Setelah itu, baru nanti kita terima dari hasil verifikasi tersebut, dan yang pasti terkait pasos pasum ini adalah suatu keharusan yang musti dimiliki oleh para pengembang perumahan ketika akan di serahkan pada pemerintah daerah," ungkapnya.

Adapun terkait Pasus-Pasum yang harus di miliki para pengembang di bisnus perumahan tersebut meliputi tempat pemakaman umunya (TPU), Ruang Terbuja Hijau (RTH), Jalan Jalan, Taman, kemudian juga akses peribadatan, itu yang di bisnis klasifikasikan luas site-plan yang ada.

"Kalau punya rumah tinggal, kemudian tidak ada tempat pemakamannya kalau meniggal mau dikemanakan, iya kan, kalau ga ada saluran drainase dari jalan masyarakatnya dari mana, makanya di wajibkan berdasarkan tata ruang terkadap kepadatannya tadi, peruntukannya tadi,"jelasnya.

Untuk Perumahan yang berada di wikayah Kota Serang Sendiri, lanjut Iwan, Saat ini, keberadaan Pasos-Pasum ini ada yang sudah memiliki, dan ada yang belum.

"kami ini hanya pada penyerahan pasos-pasum, sedangkan perizinannnya kan ada di satu pintu, kalau kami setelah di serahkan baru kewengannya ada di kami," tandasnya.