Ganjal ATM di Minimarket, Suami-Istri Ditangkap Polisi

Ganjal ATM di Minimarket, Suami-Istri Ditangkap Polisi

detakbanten.com, TANGSEL - Sepasang suami-istri berinisial DA dan AY ditangkap polisi. Sepasang suami-istri tersebut ditangkap lantaran melakukan kejahatan disebuah minimarket di wilayah hukum Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/10/2020).

Informasi yang berhasil diperoleh detakbanten.com, DA dan AY ditangkap lantaran diketahui menjadi pelaku pencurian uang dengan modus ganjal ATM.

Beruntung, dalam aksinya tersebut pelaku tidak dihajar massa lantaran saat melancarkan aksinya, pasutri itu terciduk oleh warga dan langsung diamankan polisi.

Kapolsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, AKP Riza Sativa menyebut, awalnya aksi yang dilakoni oleh pasutri itu tidak diketahui korbannya lantaran korban mengira debit di kartu ATM miliknya tertelan mesin.

"Jadi kartu ATM korban nyangkut nih. Kemudian dikasih tahu sama pelaku instruksinya, tapi tetap enggak keluar juga kartunya. Kemudian ditinggal sama korbannya,"AKP Riza Sativa.

Menurut AKP Riza Sativa, peristiwa itu diketahui korban ketika diberitahu oleh karyawan minimarket bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian uang dengan modus ganjal ATM.

"Jadi kartu ATM korban nyangkut nih. Kemudian dikasih tahu sama pelaku instruksinya, tapi tetap enggak keluar juga kartunya. Kemudian ditinggal sama korbannya," ungkap AKP Riza Sativa.

Akibat peristiwa tersebut, pasangan suami-istri dapat disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

 

Go to top