370.430 Butir Obat Terlarang Daftar G di Amankan Polda Banten Kurun Waktu Januari Hingga Oktober 2020

370.430 Butir Obat Terlarang Daftar G di Amankan Polda Banten Kurun Waktu Januari Hingga Oktober 2020

detakbnten.comSERANG,- 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan Daftar G selama kurun waktu Januari sampai dengan Oktober 2020 berhasil di ungkap Ditresnarkoba Polda Banten.

Dari jumlah tersebut, Petugas berhasil menangkap 126 pengedar di wilayah hukum Polda Banten dengan jumlah barang bukti 370.430 butir berbagai obat terlarang daftar G seperti Hexymer dan Tramadol.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S. I. K., M.Si, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, serta PLT Kepala BPOM Provinsi Banten Lintang Purba Jaya, menerangkan,Pengungkapan kasus ini Sebagai wujud komitmen dan keseriusan Polda Banten dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang.

"Para pelaku yang berhasil ditangkap dari wilayah Hukum Polda Banten, dan Polres jajaran, semuanya ada 126 tersangka pengedar," kata Fiandar, pada awak media Senin (9/10/2020).

Fiandar menjelaskan Modus para pelaku ini, biasanya menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga 10 ribu rupiah persatu bet obat dan Biasanya Sasaran pembeli dari kalangan remaja dan orang dewasa diantaranya para pelajar, anak punk dan pengamen.

"Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industri ini yang sedang kami kembangkan," terang Fiandar.

Fiandar mengungkapkan, motif dari para pelaku menjual obat terlarang tersebut karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19.

"Dimasa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan," tutupnya.

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S. I. K., M.Si menyampaikan menambahkan, dari 108 kasus itu secara rata-rata Polda Banten berhasil mengungkap tiga hari satu kasus.

Susatyo merinci, jajaran Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir, Polres Lebak 23 kasus dengan BB 55.951 butir.

Kemudian Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan BB 9.301 butir. Selanjutnya Polres Cilegon 9 kasus dengan BB 49.689 butir.

"Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan ibu kota Jakarta, sehingga aksesnya mudah," ungkap Susatyo

Akibat perbuatan yang dilakukan, Para pelaku mding masing dapat dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

 

 

Go to top