Ini Kata Walikota Serang Soal RUU Minol

Ini Kata Walikota Serang Soal RUU Minol

Detakbanten.com, Kota Serang - Walikota Serang Syafrudin belum bisa menjawab, mendukung atau tidaknya dengan RUU Tentang larangan minuman beralkohol (minol) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sebab menurutnya, saat ini pihaknya belum melihat dan membaca draff asli dari RUU tersebut.

"Saya belum bisa menjawab mendukung atau tidak, tapi artinya kalau tanpa minuman beralkohol di kota Serang sepakat, itu malahan lebih cocok," ungkap Syafrudin saat di konfirmasi di Kota Serang, Selasa (17/11/2020)

Syafrudin mengatakan, bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sendiri sudah memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Perda Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) yang sudah di sahkan pada tahun 2019.

"Terkait RUU minuman beralkohol, kita mengacu kepada Perda yang tidak membolehkan adanya minuman beralkohol di Kota Serang," jelasnya.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra pada tanggal 24 Februari 2020 silam.

Adapun substansi dari RUU minol itu, antara lain terdiri dari klasifikasi minuman beralkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, dan ketentuan pidana.

Tujuan diajukanya RUU ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul akibat minuman beralkohol.(Aden)

 

 

Go to top