Print this page

Hasil Operasi Jaran 2020, Polda Banten Amankan Ratusan Kendaraan dan 47 Tersangka Curanmor

Hasil Operasi Jaran 2020, Polda Banten Amankan Ratusan Kendaraan dan 47 Tersangka Curanmor

Detakbanten.com, SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah berhasil mengamankan 47 orang tersangka dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Oktober sampai November 2020.

Dari kasus curanmor tersebut, hasil operasi jaran kalimaya 2020 yang dilakukan jajaran polres di wilayah hukum Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap sebanyak 56 kasus selama dua bulan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dengan rincian barang bukti sebanyak 184 unit kendaraan bermotor roda dua, 21 unit kendaraan roda empat dan 3 unit kendaraan roda enam.

"Adapun hasilnya itu ada 47 tersangka dengan 54 kasus dan barang bukti 184 R2 dan 21 R4 serta 3 unit R6. Jadi kita ketahui bersama bahwa kasus curanmor cukup tinggi yang meresahkan masyarakat selama ini," ujar Kapolda saat press konferensi di mapolda Banten, Rabu (18/11/2020).

Lebih lanjut Kapolda menuturkan, untuk kasus yang berhasil terungkap itu merupakan hasil dari kerja keras jajaranya yang ada di Polres seluruh wilayah Banten.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Dit Reskrimum Polda Banten bersama jajaran Kasat Reskrim seluruh Polres yang ada di Banten," tuturnya.

Oleh sebab itu, Kapolda menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan kendaraannya, baik itu ketika memarkirkan di dalam rumah maupun di luar, dan selalu mengunci kendaraanya dengan aman.

"Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait pengguna motor tidak jelas (bodong) untuk segera laporkan kepada pihak berwajib," ucapnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menjelaskan, bahwa untuk modus yang digunakan oleh para pelaku curanmor ini dengan berbagai cara, mualai dari menjebol kontak kendaraan memakai kunci T yang sudah di modifikasi.

Kemudian, ada juga memakai trik penipuan dengan modus meminjam atau menyewa dan sampai tindak perampasan.

"Untuk moduanya sendiri macam-macam ada yang menyewa tidak dikembalikan ada juga sampai tindak kekerasan atau begal yang memakai senjata tajam," katanya.

Ia mengungkapkan dalam kasus curanmor tersebut paling banyak terjadi yaitu di kawasan perumahan yang pada penduduk atau di kawasan parkiran umum.

"Kalau kendaraan yang banyak di incar oleh para pelaku ini biasanya sesuai dengan pesanan dari si penadah, dan itu macam-macam ada yg motor Sport ada juga Metic," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku, dikenakan Pasal 363, 365, 480 dan 481 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.