Komisioner DKPP RI : Tingkat Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Banten Rendah

Komisioner DKPP RI : Tingkat Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Banten Rendah

Detakbanten.com, SERANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mempermudah, bagi masyarakat semua penyelenggara pemilu baik partai politik maupun tim sukses untuk dapat mengadukan dugaan pelanggaran kode etik.

Adapun pengaduan tersebut dapat mengakses melalui website DKPP Republik Indonesia, dengan mengisi kolom keterangan yang sebenar-benarnya.

"Jadi aduan setelah masuk nanti akan di verifikasi dan di jawab dibagian pengaduan, apakah nanti memenuhi syarat atau tidak ?. Seperti siapa pelakunya, alat bukti, tentang apa pelanggarannya, dan kapan kejadiannya," ungkap Komisioner DKPP RI Prof Teguh Prasetyo ngbrol bareng etika penyelengara Pemilu bersama media, di Hotel Ledian Kota Serang, Minggu (29/11/2020).

Dikatakan Teguh, setelah diverifikasi formil, belum memenuhi syarat, nanti akan di informasikan, setelah dilengkapi kemudian di verifikasi material dengan mengecek alat bukti.

"Setelah memenuhi syarat kemudian sidang, jadi sidang itu bukan memutuskan salah atau tidak, akan tetapi mencari fakta-fakta di lapangan. Setelah mencari fakta, baru nanti pleno di Jakarta, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak," jelasnya.

"Pengaduan ini pun sama sekali tidak dipungut biaya, sangat mudah sekali," tambahnya.

Teguh mengatakan, tingkat aduan dugaan pelanggaran kode etik di daerah Jawa dan Banten sangat rendah sekali baru kurang lebih 4 perkara.

"Disini (Banten) termasuk rendah tingkat pengaduannya, namun kita patokannya aduan di DKPP," pungkasnya.(Aden)

 

 

Go to top