Enam Tersangka Dibekuk, Narkotika Milenial 152 Kg Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta

Enam Tersangka Dibekuk, Narkotika Milenial 152 Kg Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta

detakbanten.com BANTEN - Sebanyak 152 kilogram narkotika berhasil diamankan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Narkoba milenial itu terdiri dari dua kilogram ganja dintetis dan 150 kilogram tembakau sintetis.

Pihak yang terlibat dalam kasus ini juga turut diamankan. Pelakunya sebanyak enam orang yang rata-rata usia kelahiran 80-an, satu diantaranya berusia 19 tahun.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Finari Manan mengatakan, kronologi kasus penyelundupan narkotika, osikotropika, dan prekursor ini berdasarkan hasil analisis pencitraan X-Ray, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap satu paket barang kiriman UPS yang berasal dari China atas nama penerima RESTU JAYA KIMIA dan ditujukan ke Kecamatan Cikudug, Kota Tangerang, Banten.

"Dari hasil pemeriksaan atas paket barang kiriman, petugas mendapati keseluruhan paket berisi serbuk berwarna putih dengan berat bruto 2.026 gram. Selanjutnya, dilakukan pengujian sampel ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta oleh petugas dan didapati hasil positif merupakan narkotika golongan satu yaitu sintetic cannabinoid atau ganja sintetis jenis MDMB-4en-PlNACA,” terangnya yang didampingi oleh perwakilan dari Polrestabes Bandung, Bea Cukai Jawa Barat, Kapolresta Bandara Soetta, Dandim 0506 serta pihak otoritas Bandara Soetta kepada rri.co.id di kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Selasa (1/12/2020).

Finari menambahkan, dalam upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum seperti petugas Bea Cukai yang siaga bekerja selama 24 jam penuh, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaannya.

 

 

Go to top