Ciri Khas Kota Serang, Tahun 2021 Pemkot Serang Berlakukan ASN Pakai Batik

Ciri Khas Kota Serang, Tahun 2021 Pemkot Serang Berlakukan ASN Pakai Batik

Detakbanten.com, Kota Serang - Sesuai dengan aturan Permendagri nomor 11 tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memberlakukan aturan untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemkot Serang memakai pakaian batik pada bulan Januari tahun 2021 mendatang.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, untuk motif batik asli Kota Serang terdapat 6 motif. Oleh sebab itu, lanjut Syafrudin pakaian batik di lingkungan pemkot Serang harus disosialisasikan.

"Kita sosialisasikan pakaian batik apa saja yang dipakai. Nanti kedepan mungkin PNS itu ada ciri - ciri dari golongannya kemudian juga pangkat dan jabatan," ungkap Syafrudin disalah satu Hotel di Kota Serang, Rabu (2/12/2020).

Kemudian, kata Syafrudin jika nanti tahun 2021 ASN tidak memakai batik sudah diberlakukan, maka untuk sangsinya belum ada, namun hanya teguran saja dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Serang.

"Kalau sanksi tidak ada, tapi iya hanya malu saja karena kota laon sudah memakai batik. Akan tetapi pasti ada teguran dari BKD Kota Serang," paparnya.

"Mudah - mudahan dengan memberlakukan pakaian batikdi lingkungan ASN akan semakin menumbuhkan kebanggaan terhadap produk lokal, dan memberikan ciri khas daerah Kota Serang," tambahnya.(Aden)

 

 

Go to top