Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi menjelaskan, penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat akan adanya transaksi di Jalan Singosari. Atas informasi itu polisi berhasil meringkus salahsatu tersangka Anggi.
“Dari tersangka Anggi disita 2 paket narkoba jenis sabu seberat 14.05 gram brutto di Jalan Singosari,” ujarnya.
Kata dia, saat dilakukan pengembanga, diketahui, Anggi akan menyerahkan narkoba tersebut kepada Julen. Lalu polisi minta Anggi menghubungi Julen untuk menyerahkan narkoba tersebut.
“Polisi berhasil meringkus tersangka Julen dirumahnya dan ditemukan 3 paket narkoba jenis sabu seberat 15.40 gram,” ucap Iptu Rusdi.
Dari pengakuan kedua tersangka, keduanya baru 2 bulan menjalani profesi sebagai mengedar narkoba. Sabu itu akan diedarkan wilayah Kota Pematang Siantar. Keduanya tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum.
“Kedua tersangka mengaku baru 2 bulan berprefesi sebagai pengedar narkoba, namun masih kita kembangkan untuk melirik tersangka lain,” pungkasnya.(AP)