Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdon Natakusuma mengatakan, kedua pelaku sangat meresahkan masyarakat, karena akibat aksi tidak terpuji kedua pelaku ini, mengakibatkan banyaknya penerangan jalan umum (PJU) yang mati, dan merugikan masyarakat umum.
"Pelaku telah melakukan aksi bejatnya ini sebanyak 82 titik, 59 titik di wilayah Kabupaten Tangerang, 12 titik di Kota Tangerang, 12 titik di wilayah Kota Tangsel," terang Romdon, yang didampingi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat menggelar jumpa pers.
Romdon mengatakan, pelaku dalam melancarkan aksinya menyamar sebagai PLN dengan memakai rompi seragam PLN, pelaku merupakan mantan pegawai harian lepas PLN, keduanya akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dalam pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Barang bukti hasil kejahatan berikut alat yang digunakan berhasil disita," tandasnya.