Kuasa Hukum Menilai Putusan Pengadilan Negeri Janggal

Kuasa Hukum Muktar, Arif Hakim Kuasa Hukum Muktar, Arif Hakim

detakbanten.com SERANG - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait eksekusi bengkel mobil di atas lahan seluas 244 meter persegi dinilai janggal oleh kuasa hukum termohon, Muktar.

Kuasa Hukum Muktar, Arif Hakim mengatakan pemohon Juhri telah memalsukan surat tanah. "Jadi, seharusnya eksekusi tidak dilaksanakan sampai ada putusan pengadilan terkait pidana pemalsuan ini," jelasnya, Jumat (16/1/2015).

Namun, proses eksekusi lahan tetap dilakukan meski belum ada putusan pengadilan. "Karena itu, saya akan melakukan langkah hukum lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung," tegasnya.

Arif menjelaskan, Juhri sebagai pemohon terbukti memalsukan surat keterangan akta jual-beli dari pemilik awal, yakni Burhan. "Putusan sebelumnya yang memenangkan Juhri dibatalkan karena ia terbukti memalsukan surat tanah."

Sekarang, lanjut Arif, sertifikat tanah milik Juhri disita BPN, sedangkan sertifikat tanah milik Muktar, disita PN Serang. "Jadi sekarang tanah ini tidak ada suratnya," tambahnya. 

 

 

Go to top