Ini Kata Pengamat Soal Penetapan Perppu Jadi Undang-Undang

Ilustrasi Ilustrasi

detakbanten.com SENAYAN - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Keputusan DPR tersebut banyak diapresiasi masyarakat, Seperti yang diungkapkan pengamat politik Visi Indonesia Abdul Hamid kepada redaksi detakbanten.com.

Menurutnya, langkah DPR cukup baik dalam memutuskan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang Pilkada.

"Menurut saya ini tentu perlu diapresiasi. Karena DPR kita, sudah kembali kepada Khittahnya, mewakili suara rakyat yang menghendaki Pemilukada secara langsung. Karena pemilukada langsung merupakan bagian dari buah perjuangan reformasi 1998," jelas Hamid. Baca juga : DPR Sahkan Perppu Pilkada

Meski demikian, Hamid juga memberi beberapa catatan perihal keputusan itu. Pertama, menurutnya keputusan tersebut janggal mengingat revisi dilakukan di akhir. Artinya, ada win-win solution yang dilakukan oleh kedua kubu, yakni KMP dan KIH dalam menyelamatkan 'Muka' SBY, yang telah menerbitkan Perppu sekaligus memberikan kesempatan kepada jokowi untuk menambahkan poin-poin gagasannya saat revisi.

Kedua, soal sosialisasi kepada penyelenggaraan pemilu harus sampai kepada parpol di daerah dan level terbawah, agar segera mengkonsolidasikan persiapan penyelenggaraan pemilukada.

"Karena tahun 2015 ini ada 204 pemilukada seluruh Indonesia, dan itu tidak sedikit," kata Hamid.

 

 

Go to top