Print this page

56 Aset Pemkab Tangerang Bernilai 315 Miliar Diserahkan

56 Aset Pemkab Tangerang Bernilai 315 Miliar Diserahkan

detakbanten.com TIGARAKSA --- Sebanyak 56 Aset dalam bentuk bangunan dan tanah diserahkan kepada Pemkot Tangerang, aset yang bernilai Rp 315.300.278.194 ini diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang pada tanggal (17/12/2018). Dalam rapat yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi, hadiri pula bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan wakil Bupati Tangerang H Mad Romli , walikota Tangerang Sachrudin.

Aset Pemkab yang diserahkan kepada Pemkot Tangerang diantaranya adalah tanah dan bangunan stadion Persita.Tanah dan Bangunan Eks kantor Dinas Pertanian tanah dan bangunan eks kantor SPHB, tanah dan bangunan eks dinas sosial (rumah dinas sosial), tanah dan bangunan eks dinas pendidikan, bangunan rmah dinas puskesmas Karawaci.

" Aset yang diserahkan Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangerang sangat bermanfaat untuk Kota Tangerang, karena bisa digunakan untuk kepentingan umum" terang ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi.

Sumardi menjelaskan, penyerahan aset sudah melalui mekanisme dan sudah mendapatkan persetujuan darin9 Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang, penyerahan aset bertujuan agar tidak ada aset di Kota Tangerang yang terbengkalai. Maka dari itu lebih baik bila dimanfaatkan dan di kelola Kota Tangerang dan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang.

Sementara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, permohonan persetujuan barang milik daerah oleh DPRD didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rencana pemindahtanganan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang dimohon persetujuannya kepada DPRD adalah pemindahtanganan aset Pemkab Tangerang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Rencana pemindahtanganan aset Pemkab Tangerang yang akan diserahkan ke Pemkot Tangerang di laksanakan dengan cara hibah."terang Zaki.

Penyerahan aset ini kata Zaki, didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Pemkab Tangerang Tahun Anggaran 2017, surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal fasilitasi penyelesaian permasalahan aset, lalu berita acara hasil rapat serah terima antara Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangerang, dan terakhir surat putusan Bupati Tangerang tentang pembentukan tim penyerahan barang milik daerah dari Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangerang.

"Total pemindahtanganan aset daerah ke Pemkot Tangerang ini ada 56 bidang aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp 315.300.278.194." tandasnya.

Permohonan usul pemindahtanganan aset Kabupaten Tangerang terang Zaki, dapat disetujui, tidak lain untuk mendayagunakan aset yang sudah lama dan tidak dapat digunakan secara optimal lagi oleh Pemkab Tangerang untuk digunakan Pemkot Tangerang bagi pelayanan publik.

“Insha Allah nanti pada saat penyerahan tuntasnya kita laksanakan di hari ulang tahun Kabupaten Tangerang. Ini sudah rapat paripurna DPRD-nya, kemudian nanti akan diserahkan secara seremoni,” terangnya.

Sementara itu Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin menjelaskan, pemindahtanganan 56 bidang aset Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangerang ini dapat di manfaatkan oleh masyarakat. Oleh karenanya Pemkot Tangerang nanti akan menata kelola aset-aset yang akan diserahkan.

“Nanti akan kami kelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk stadion benteng. Karena saat itu masih milik Pemkab Tangerang kita tidak bisa kelola dan tata, nah setelah diserahkan ini akan kami tata agar bisa digunakan sebagai ruang terbuka kemudian gedung-gedung akan dikelola untuk penetingan masyarakat,” jelasnya.