HMI Sayangkan Lemahnya Sikap Pemkot Soal Tarif Parkir

HMI Sayangkan Lemahnya Sikap Pemkot Soal Tarif Parkir

Detakbanten.com KOTA TANGERANG - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Tangerang Raya menyayangkan lemahnya sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam mengatur regulasi tarif parkir. Selama ini banyak pengaduan masyarakat terkait tarif parkir di Kawasan Mall Tangcity dan Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Ketua HMI MPO Cabang Tangerang Raya Faridal Arkham mengatakan, tingginya tarif parkir di kawasan Mall Tangcity dan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, serta parkiran yang dikelola oleh pihak swasta lainnya merupakan bukti dari lemahnya pemerintah daerah setempat.

"Lemahnya Pemkot Tangerang dalam mengatur regulasi, tentunya sangat merugikan masyarakat kota Tangerang," kata Faridal, Jumat (20/3/2015).

Padahal Pemkot Tangerang memiliki ketentuan dalam mengatur regulasi di wilayahnya, seperti dalam peraturan daerah no.3 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah no 15 tahun 2011 tentang Retribusi jasa usaha.

Faridal mengatakan, Perda tersebut jelas turunan dari Undang Undang (UU) No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam Perda diatur ketentuan umum poin 19 sampai pada pasal pasal yang mengatur tentang tarif perjamnya.

Seprti yang tercantum dalam lampiran III, bahwa tarif jenis kendaraan roda dua (motor) Rp 1000 pada jam pertama dan Rp 500 pada jam berikutnya. Demikian juga pada kendaraan roda empat Rp 2000 pada jam pertama dan Rp 1000 pada jam berikutnya.

"Jika ada pengelola parkir di Kota Tangerang seperti Mall Tangcity dan Bandara Soekarno Hatta Tangerang melakukan di luar ketentuan Perda, ini jelas pelanggaran," ujar Faridal kepada wartawan Detakbanten.

Faridal menambahkan, pelanggaran tersebut terjadi pada pengelola parkir Mall Tangcity yang memungut parkir di luar ketentuan. "Jika kita masuk parkir jam 10 pagi dan keluar jam 4 sore, maka kita harus membayar kurang lebih Rp 21 ribu. Karena Mall tersebut membuat peraturan sendiri dengan pungutan Rp 3 ribu perjamnya. Hal itu pun terjadi pada pengelola parkir Bandara Soetta beberapa hari lalu yang mencapai Rp 300 ribu permobil," paparya.

Pelanggaran ini, lanjut Faridal, bukan hanya dilakukan oleh para pengelola parkir, tetapi juga oleh Wali Kota. "Terutama kepada SKPD yang menerima pajak retribusi dari pengelola parkir, karena pasti ada kelebihan pajak dari hasil penerimaan," kata Faridal.

 

 

Go to top