Print this page

6 Tahun Buron, DPO Korupsi Dana PNPM-MP Di Tangkap

6 Tahun Buron, DPO Korupsi Dana PNPM-MP Di Tangkap

detakbanten.com SERANG - Selama enam tahun menjadi Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Seorang DPO dalam kasus Pidana korupsi penyelewengan penggunaan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di daerah Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang di ringkus Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Serang.

Tersangka Ade ditangkap di rumahnya oleh Tim Penyidik khusus (Pidsus) Kejari Serang yang dibantu petugas dari polres serang tadi pagi di kampung Kadu Buntung Desa Cilebu Kabuoaten Serang.

"Tersangka yang kita tangkap ini awalnya, pada tanggal 6 agustys hingga 11 desember 2008 lalu yang bersangkutan selaku tim pengelola kegiatqn PNPM-MP desa cilebu kragilan serang, mengajukan proposal untuk kegiatan pengaspalan di jalan cilebu toplas, ternyata ada ketidak sesuaian, menurut laporan penggunaan dana buku kas umum tim pengelola kegiatan mencatat pada pembelian aspal 42 drum, namun pembelian aspal hanya 34 Drum, hingga merugikan keuangan negara sebesar 8,8 juta rupiah," kata Kepala Kejari Serang Supardi dikantornya, Selasa, 07/07/2020.

Proyek pengaspalan yang di ambil dari dana APBD Dan APBN senilai seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu lebih tersebut telah disidangkan dan telah ada putusan dari pengadilan, namun, tersangka Ade melakukan banding, dan kasasi hingga akhirnya yang besangkutan menghilang dan tidak memenuhi panggilan kejari terdakwa dinyatakan buron di tahun 2014 lalu hingga akhirnya pada hari ini setelah 6 tahun di lakukan penangkapan.

"Terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang dan dinyatakan buron selama 6 tahun, meskipun kerugian negara pada kasus ini hanya 8 juta 8 ratus ribu rupiah, namun proses hukum untuk koruptor harus di tegakkan," tandasnya.

Tersangka kini berada di kantor kejari serang untuk jalani pemeriksaan, yang selanjutnya akan di titipkan ke Rutan Kelas IIB Serang.