Dindikbud Serang Diduga Potong Dana Proyek

ilustrasi kantor dindik saat didemo ilustrasi kantor dindik saat didemo

detakbanten.com SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, diduga melakukan pemotongan terhadap proyek pembangunan di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tersebut, sebanyak 20 persen. Akibatnya, pelaksanaan pembangunan yang dilakukan rekanan proyek, tidak maksimal.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya mendapat proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), Paving Block, dan pemagaran SMP Negeri di Kabupaten Serang, yang melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).


"Untuk Pemagaran dan Paving Block, PL, anggarannya dibawah Rp200 juta. Sedangkan RKB, melalui lelang LPSE," jelasnya Kamis (04/06/15)


Namun, baik PL maupun lelang, menurutnya terdapat pemotongan dana proyek yang dilakukan pihak Dindikbud terhadap pelaksana proyek sebesar Rp20 persen. Ditambah dengan pajak 12 persen. Sedangkan pengusaha menginginkan keuntungan, sehingga terpaksa pembangunan tidak terlaksana dengan baik.


"Ini memang sulit untuk dibuktikan, karena pihak Dindik tidak mau di transfer atau memakai kwitansi. Ada orang suruhan pihak Dindik yang datang mengambil uang yang 20 persen ini," jelasnya.


Sedangkan pengusaha yang mengerjakan, hanya menjadi tumbal pihak Dinas, karena menjadi sorotan semua pihak. Sebab, dengan adanya pemotongan anggaran itu, pihak rekanan terpaksa mengurangi kualitas pembangunan.


"Contohnya pembangunan paving block, yang seharusnya ada pemadatan terlebih dahulu, lalu ditimbun dengan pasir batu. Tapi sistem itu tidak dipakai bahkan saat pemeriksaan, tidak ada masalah, karena sudah ada jatah 20 persen itu," ungkapnya.


Menanggapi hal itu, Sekretaris Jendral Gerakan Kajian Kemajuan Bangsa Indonesia (GKKBI), Suminta mengatakan, seharusnya pihak dinas bertanggungjawab terhadap tidak sesuainya pelaksanaan pembangunan. Jadi, media dan LSM pun tidak harus selalu menyelahkan pengusaha.


"Lihat sebab akibatnya. Jika tidak ada pemotongan dari dinas, pembangunan tentu akan maksimal. Sebab, pengusaha akan melaksanakan pembangunan sesuai dengan RAB, sehingga kualitasnya terjamin," katanya.


Suminta menegaskan, pihaknya akan melayangkan Surat Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait adanya pemotongan pihak Dindikbud Kabupaten Serang terhadap seluruh proyek pembangunan, khususnya anggaran proyek yang berasal dari Bantuan Gubernur (Ban-Gub) tahun 2015.


"Saya secepatnya akan melayangkan surat pengaduan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum," tegasnya.

 

 

Go to top