Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ganja Cair di Buku Cerita Anak

Narkoba digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Narkoba digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Khanif

detakbanten.com KOTA TANGERANG-Polres Bandara dan Bea Cukai  Soekarno-Hatta dalam kurun Agustus-September 2017, dua instansi tersebut berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba melalui moda transportasi udara.

Kepala Bea Dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, penyelundupan yang dilakukan dengan modus baru. "Yakni memasukkan narkoba jenis ganja cair (likuid) dan sabu di dalam lembaran buku cerita anak dengan bungkusan sebuah paket kartu ucapan ulang tahun," katanya dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (14/9).

Dari operasi gabungan tersebut, lanjut Erwin, diamankan barang bukti berupa sabu seberat tiga kilogram, 12 gram Acetyl Fentanyl, pasta ganja 7,3 gram, 10 ampul ganja cair, dan 100 gram epilon. "Penindakan delapan kasus tersebut menambah daftar panjang penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap. Sejak periode Januari-September sebanyak 72 kasus dengan total 406,3 kilogram," ujarnya. 

Sementara Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengky Aritonang mengatakan, paket sabu dan ganja akan diantarkan ke tersangka AYS di Jakarta Timur. 

"Tersangka AYS dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Pada kasus lainnya, lanjut Hengki, penyelundupan empat paket ganja dan 10 tube ganja cair dari Amerika Serikat berhasil digagalkan. Bahkan pengirim dan penerimanya palsu. "Ganja cair disamarkan dalam sebuah paket kartu ucapan ulang tahun yang diberitahukan sebagai dokumen," bebernya.

Kata dia, paket tersebut tertuliskan toolbox. Setelah dibuka sebanyak 10 tube ganja dalam berbentuk cair untuk konsumsi Vape. "Petugas gabungan berhasil meringkus pria berinisial COW di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan," sambungnya.

Tersangka COW dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Petugas juga mendapati paket berisi 100 gram epilon dan berhasil meringkus RL di Jakarta.

Hengki menerangkan, kasus penangkapan WNI berinisial DR di Terminal kedatangan 2D. Tersangka DR tertangkap tangan menyembunyikan empat kapsul berisi sabu di selangkangannya dan lima kapsul di duburnya. "Total sembilan kapsul dengan berat 640 gram sabu," kata dia lagi.

Kemudian warga Pantai Gading, Afrika berinisial BO menelan 64 kapsul dengan berat 1.400 gram sabu. Terakhir adalah warga Malaysia UK dan WNI berinisial ELB dengan barang bukti sabu seberat 684 gram yang disimpan dalam pembalut.

 

 

Go to top