Aliansi Buruh Tangerang Raya Tuntut Kenaikan UMK 19 Persen

Demonstrasi buruh ALTAR di pintu gerbang Puspemkab Tangerang. Demonstrasi buruh ALTAR di pintu gerbang Puspemkab Tangerang. Iday

Detakbanten.com KAB. TANGERANG - Wacana kenaikan upah Minimum Kabupaten (UMK) yang mengacu kepada PP 78 tahun 2015 mendapat reaksi dari dari elemen buruh di Kabupaten Tangerang. Mereke menuntut kenaikan upah buruh di Tangerang sebesar 19 persen.

Salah satunya Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR). Koordinator ALTAR Galih Wawan mengatakan, PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan sangat merugikan hak buruh PP No 78 tahun 2015 ini mereduksi nilai- nilai upah di Indonesia. Pemerintah hanya berpatokan kepada inflasi pertumbuhan ekonomi saja.

"Kami akan menolak keputusan kenaikan upah yang akan merugikan buruh di Kabupaten Tangerang, dan mengusulkan kepada Bupati Tangerang untuk merekomendasikan kenaikan upah sebesar 19 persen," katanya saat orasi penolakan upah di Tugu Gerbang Pemkab Tangerang pada Rabu, (1/11/2017).

Wawan menambahkan, saat ini upah yang diterima buruh sangat murah tidak sebanding dengan harga kebutuhan pokok yang terus mengalami kenaikan. Untuk itu, pihaknya mendesak kepada Bupati Tangerang untuk mengintruksikan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang untuk melakukan survei pasar sebagai acuan dalam menentukan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Kami besok akan kembali melakukan aksi demonstrasi, dengan harapan Bupati Tangerang menerima tuntutan kami, dan merekomendasikan upah sebesar 19 persen kepada Gubernur Banten," terangnya.

Sementara, Ketua PC FSPKEP Kabupaten Tangerang dan Tangsel Subiyanto mengatakan, pengebirian upah yang dilakukan pemerintah membuat daya beli masyarakat menjadi lemah dan menimbulkan multiflier efek. Banyak barang hasil produksi pabrik yang tidak terjual yang mengakibatkan banyak PHK di perusahaan. "Solusinya Upah harua dinaikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar barang- barang produksi terjual dipasaran yang menimbulkan tumbuhnya ekonomi," tandasnya.

 

 

Go to top