“Larangan ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pematangsiantar,” katanya, Selasa (30/11/2021)
Dijelaskannya, larangan ini akan diberlakukan Polres Pematangsiantar dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang mulai berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 November 2022.
“Himbauan ini akan terus disosialisasikan ke masyarakat terkait penerapan PPKM level 3 se Indonesia dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucap AKBP Boy.
Kata dia, fasilitas umum di kota Pematangsiantar yang dapat menimbulkan kerumunan juga akan ditutup, masyarakat diminta agar tidak mudik dengan tujuan tidak primer. Selain itu kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pawai dan menggelar hiburan.
“Kegiatan yang menimbulkan kerumunan besar akan dilarang, sebab dapat berpotensi penyebaran Covid-19,” ungkap dia.
Selain itu, kata AKBP Boy, kegiatan ibadah, tempat hiburan, restoran, kafe serta pusat perbelanjaan tetap dibuka, namun dengan persyaratan dengan jumlah pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan.
“Tempat ibadah dan fasilitas umum tetap dibuka, namun dengan jumlah pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan,” paparnya.(AP).