Print this page

Ancam Bunuh Arjuna, Daniel di Ringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai

Ancam Bunuh Arjuna, Daniel di Ringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI - Personil Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres TanjungbaIai berhasil mengaman kan seorang pria pelaku tindak pidana pengancaman pada Hari Selasa Tanggal 21 Juni 2022, sekira Pukul 17.00 Wib di Jalan RA Kartini Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Tersangka yang bernama Daniel Arifin Simanjuntak (29), Buruh Harian Lepas, warga Jalan Anwar Idris Komplek Pepabri Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 Ayat (1) dari KUHPidana.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan " Daniel diamankan berdasarkan Laporan Polisi
Nomor LP / B / 57 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu Tanggal 20 Juni 2022. Atas laporan dari korban nya yang bernama Arjuna Hasri Sitorus (25), PNS, warga Jalan Anwar Idris Komplek Pepabri Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai," Kata Kapolsek.

"Kejadiannya Sabtu Tanggal 18 Juni 2022 sekira Pukul 23.45 Wib, telah terjadi pengancaman terhadap diri pelapor atau korban yang terjadi di Jalan Anwar Idris Komplek Pepabri Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai," Tambahnya.

"Awalnya Daniel mengatakan kepada Arjuna sambil memegang sebilah parang 'Kubunuh Kau' lalu Daniel mengejar Arjuna yang kemudian Arjuna pun berlari meninggalkan Daniel untuk menghindari terjadinya penganiayaan atau pembacokan terhadap dirinya.
Atas kejadian tersebut Arjuna merasa keberatan lalu datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan polisi," Ucap Sinaga lagi.

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku pengancaman tersebut dan didapat hasil bahwa pelaku Daniel sedang berada di Jalan RA Kartini Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai," Jelas Kapolsek.

"Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, bergerak ke lokasi yang di maksud, sekira Pukul 17.00 Wib, Daniel berhasil di amankan berikut barang bukti dan langsung dibawa ke kantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Daniel diamankan beserta barang bukti Satu bilah parang bergagang besi," Lukas AKP Rekman Sinaga.(Gani)