Print this page

Antispasi Kecurangan Pilkades, Ini Penjelasan Komisi I DPRD Kabupaten Serang

Antispasi Kecurangan Pilkades, Ini Penjelasan Komisi I DPRD Kabupaten Serang

Detakbanten.com, Serang - Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 tingkat kabupaten Serang yang diselenggarakan pada 11 Juli secara serentak. Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang menggelar rapat bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Selasa (25/5/2021).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi mengakui, bahwasanya hari ini hanya memenuhi undangan dari DPRD Kabupaten Serang, bidang Komisi I.

"Intinya kita hanya diminta untuk membuat regulasi dan tata cara Pilkades kepanitian. Dikarenakan terdapat 145 Desa yang melaksanakan pesta demokrasi," ungkap Rudi dengan singkat saat ditemui keluar dari ruangan Komisi I, DPRD Kabupaten Serang, Selasa(25/5/2021).

Sementara itu, Ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah mengatakan, bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi kontrol eksekutif dengan masyarakat. Apalagi, kata dia, sekarang sedang berlangsung Pilkades, dan dapat berpotensi konflik horizontal maupun sebagainya.

"Maka kita penekanan kepada panitia tingkat Kabupaten Serang, agar menbuat regulasi dan tata cara pilkades kepanitiaan secara perundang-undangan sesuai prosedur prokes covid 19," jelasnya.

Aep yang juga dari fraksi Partai Demokrat, ia menegaskan, dalam tahapan Pilkades agar dilakukan sesuai perundang -undangan. Sebab panitia desa pemahaman regulasi belum sepaham panitia Kabupaten Serang.

"Agar pelaksanakan Pilkades berjalan sesuai aturan. Apabila nanti ada gugatan, akan diterima oleh panitia Kabupaten Serang. Tetapi ini, berdasarkan rekomendasi panitia pemilihan tingkat Desa,"jelasnya.

Lanjut Aep, aturan yang harus diterapkan, bagi desa yang berjumlah Cakades lebih dari 5 orang, harus dites terlebih dahulu. Karena ini rawan konflik.

Seperti pada tahun 2019, masih dikatakan Aep, test dilaksanakan dalam satu waktu, sehingga menimbulkan kerumunan, dan pada tahun lalu sebanyak 30 Desa dilakukan tes pemilihan.

"Sekarang ada 24 desa, dan semuanya diberikan tes pemilihan. Agar tidak menimbulkan kerumanan, tes inipun kita rekomendasi minimal dua sesi, dengan tetap menerapkan prokes covid 19 dan juga memimalisir kebocoran soal ujian. Bahkan kita memantau penyimpangan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, serta telah disiapkan sanksi bagi Cakades berlaku curang," tegasnya.

Ditempat sama, Wakil ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Serang, Abdul Kholiq menambahkan, pelaksanaan test pemilihan itupun di dorong untuk 1 hari, dan dengan dibikin dua sesi.

"Kami pikir ini tidak menimbulkan kerumuan. Pada saat proses pemeriksaan, kami menginginkan pelaksanaan test transparan, tidak ada yang bermain. Maka waktu dipersempit, test dilakukan oleh peserta, dan pemeriksaan panitia didampingi oleh peserta," kata Kholiq dengan tegas.

Tak lupa Abdul Kholiq berpesan, supaya panitia tingkat Kabupaten Serang, agar berhati-hati saat melaksanakan test Cakades.

"Kita juga berharap pengumuman ke lolosan pada hari itu juga diumumkan, sehingga pada saat pulang sudah tahu apakah lolos atau tidak. Sehingga mencegah kecurangan," tutup Kholiq.(Aden)