Print this page

Awas! Sembarangan Bagi-bagi Nasi Bungkus di Jalanan Semarang Bisa Kena Denda

ilustrasi. (net) ilustrasi. (net)

Detakbanten.com WOOW -- Di Kota Semarang warga tak boleh sembarangan membagikan nasi bungkus di jalanan umum. Jika tetap nekat berbagi di jalanan umum baik makanan maupun uang tunai bisa diancam denda Rp1 Juta.

Dilansir Tribun-Muria, hal itu termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Pegemis dan Gelandangan, disebutkan: "setiap orang dilarang memberikan uang barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis di jalanan umum dan traffic light.

Sementara Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi, menyebutkan berdasarkan Perda 5/2014 itu, maka setiap orang dilarang memberikan apapun kepada Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT), di ruas-ruas jalan umum dalam Kota Semarang.

"Termasuk memberikan nasi bungkus yang dilakukan di jalanan," terang Bambang, kepada TribunMuria.com, Sabtu (17/9/2022).

Oleh karena itu ia meminta bagi masyarakat yang hendak memberikan donasi seperti uang, barang atau nasi bungkus untuk disalurkan ke tetangga kiri-kanan, tempat ibadah, panti asuhan, dan lembaga sosial lainnya.

"Diarahkan ke situ, jangan diberikan di jalanan. Memberi tidak apa-apa tapi di tempat yang tepat," terangnya. (Aip)