Print this page

Bahas Raperda PKD, Dewan PKS Tangsel Ini Optimis Selesai Tepat Waktu

Ketua Pansus Raperda PKD DPRD Kota Tangsel, Paramitha Messayu. Ketua Pansus Raperda PKD DPRD Kota Tangsel, Paramitha Messayu.

detakbanten.com, TANGSEL-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) DPRD Kota Tangsel, Paramitha Messayu, mengaku optimis bila pembahasan Raperda tersebut akan berjalan tepat waktu. Dengan begitu, Raperda PKD tersebut dapat di sah kan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Seperti diketahui, sejak pembentukan Pansus Raperda PKD beberapa hari lalu, Anggota DPRD bersama Pemkot Tangsel langsung membahas Raperda tersebut. Adanya Raperda itu, akan menjadi penyempurnaan atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang berlaku saat ini.

"Saya optimis, Raperda akan segera tuntas kita bahas tepat waktu dan segera di sah kan menjadi Perda untuk menggantikan Perda Nomor 12 tahun 2011 yang saat ini berlaku," kata Paramitha di DPRD Tangsel, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, Perda PKD sangat penting mengingat menyangkut penganggaran seluruh kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang ada di Kota Tangsel.

"Makanya pembahasan Raperda ini secara intens terus kita lakukan," terang politisi PKS tersebut.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangsel ini juga menyoroti soal alokasi yang tepat sasaran dan transparansi anggaran yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda PKD.

"Perda ini mengatur agar alokasi APBD nantinya tepat sasaran untuk masyarakat Tangsel. Belanja bantuan sosial (Bansos) misalnya, harus berdasarkan data yang valid," ujar dia.

Paramitha sebutkan, penerima Bansos harus memenuhi kriteria yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial yang telah ditetepkan oleh Kementerian Sosial. "Jadi jangan sampai salah sasaran, yang memerlukan malah tidak dapat bantuan," bebernya.

Begitupun soal transparansi, Paramitha pun meminta agar Pemkot Tangsel agar segera mengimplementasikan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah-red) dalam pengelolaan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya. Sebab, Paramitha kemukakan, SIPD merupakan instrumen penting dalam memonitor dan mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah.

"Selain itu, melalui SIPD juga dapat terintegrasi antara perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah," pungkasnya.