Print this page

Bandar Sabu Pesanan Habib Asal Sukabumi Ditangkap Polisi Tangsel

Bandar Sabu Pesanan Habib Asal Sukabumi Ditangkap Polisi Tangsel

detakbanten.com, TANGSEL - Jajaran Satuan Polisi Lalu-Lintas (Satlantas) bersama Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap pengedar narkoba, Rabu (7/10/2020).

Pria berinisial AS alias Cungkring (32), diamankan di depan pos polisi German Center, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel. Pelaku diamankan usai diketahui akan melakukan transaksi sabu-sabu di jembatan penyeberangan orang (JPO) Rawa Buntu.

Informasinya, pelaku ditangkap berawal dari kecurigaan polisi saat pelaku menumpang mobil sewaan berhenti di jalan larangan parkir. Saat diinterograsi, pelaku gugup dan diketahui bahwa pelaku konsumsi pil koplo.

Berawal dari itu, polisi melakukan pengembangan dan menemukan bahwa Cungkring akan mengambil sabu di bawah JPO Rawa Buntu seberat 43, 15 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 10, 97 gram dari rumah pelaku. Dalam peristiwa itu polisi berhasil mengamankan total sabu-sabu seberat 54,12 gram.

Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berawal dari teguran lantaran pelaku berhenti di tempat dilarang parkir.

Menurut Bayu, pelaku disuruh Habib Muh untuk mengambil sabu yang sebelumnya telah di pesan dari Habib Ade alias Dablo di JPO Rawa Buntu.

"Pelaku ini ditangkap ketika berhenti di tempat larangan parkir, pelaku saat diinterograsi gugup dan petugas curiga. Dari situ petugas menemukan bahwa pelaku konsumsi pil eksimer. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan diketahui pelaku menyimpan narkoba jenis sabu,"terang AKP Bayu Marfiando.

Bayu menjelaskan, pihaknya dengan sat narkoba tengah melakukan pengejaran terhadap duo habib yang kini tengah melarikan diri. Habib Muh dan Habib Ade kini jadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Tangsel.

Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 54, 12 gram sabu-sabu, 1 bungkus snack sebagai tempat pembungkus sabu, 1 bungkus rokok Mustang tempat sabu, 1 bungkus rokok samsu sebagai tempat sabu, 1 bungkus klip, 1 bong, dan 1 timbangan.

Akibat perbuatannya itu, kini Cungkring terpaksa diamankan di sel Mapolres Tangsel guna perkembangan lebih lanjut. Dalam perbuatannya, Cungkring terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 10 tahun atau denda paling sedikit 1 milliar.