Print this page

Bangunan Ilegal Masih Berdiri di Roxy, Pengamat : Kok Masih Didiamkan ?

Pengamat dan Praktisi Hukum, Oji Bahroji Pengamat dan Praktisi Hukum, Oji Bahroji

Detakbanten.com, TANGSEL - Bangunan ilegal yang berdiri di lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan di kawasan Roxy, Ciputat masih berdiri

Pengamat dan Praktisi Hukum, Oji Bahroji mengatakan bangunan tersebut harus segera digusur jangan hanya didiamkan saja.

"Lahan itu milik Pemkot dan katanya secepatnya akan digusur tapi kok masih diam saja, itukan pertanyaanya," katanya saat diwawancara Detakbanten.com, Selasa (17/5/2022).

Dijelaskannya, perlu dipertanyakan lagi tindak lanjutnya, dapat laporan dari masyarakat tapi belum adanya pergerakan, terkesan membiarkan.

"Satpol PP harusnya ditegakkan lagi kalau memang kiranya Satpol pp terkesan main mata ya kirim aja kemedia biar Walikota baca," imbuhnya.

Menurutnya, ada dugaan tebang pilih terkait penerapan hukum atau tindakan hukum dalam kasus kafe dikawasan Roxy.

Bangunan ilegal yang terkesan seperti dibiarkan ini harusnya bisa segera dikelola oleh Pemerintah Daerah.

"Harusnyakan kalau disewakan kan ada masukan untuk Pemerintah Daerah." tandasnya.

Diketahui, Warung remang-remang (Warem) dan beberapa bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih berdiri.

Berdasarkan pantauan Wartawan detakbanten.com di Ruko Roxy, Ciputat tersebut masih terlihat berdiri beberapa bangunan yang katanya akan digusur oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan dinihari tadi melakukan razia kepada tempat hiburan yang beroperasi saat Ramadhan.

Tempat karaoke yang berada di kawasan Ciputat berada di lahan milik Pemerintah Kota Tangsel.

"Informasi dari Pemerintah wilayah Camat, lahan tersebut milik Pemkot Tangsel yang digunakan," ucap Oki. (Raf/Fah)