Print this page

Bawaslu Tangsel Jadi Teradu Di Sidang DKPP Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Bawaslu Tangsel Jadi Teradu Di Sidang DKPP Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

detakbanten.com, TANGSEL - Pengusiran Fadel Galih, staf Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) dalam acara deklarasi Muhamad-Rahayu Saraswati, di Resto Kampoeng Anggrek pada 18 Agustus 2020 lalu, rupanya berbuntut panjang.

Akibat pengusiran yang diduga dilakukan oleh pendukung Muhamad-Rahayu Saraswati tersebut, lima komisioner Bawaslu Tangsel, seperti Muhamad Acep, Karina Permata Hati, Slamet Santosa, Ahmad Jajuli, dan Aas Satibi menjadi teradu, Kamis (15/10/2020).

Kelima komisioner tersebut menjadi teradu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 106-PKE-DKPP/X/2020.

Kelimanya disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Banten, Rabu (14/10/2020) kemarin.

Informasi yang berhasil diperoleh Detakbanten.com, komisioner Bawaslu Tangsel diadukan oleh Imam Syamsudin yang memberikan kuasa kepada YB. Christian Putro.

Sementara ketika dikonfirmasi detakbanten.com, Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep hanya memberikan share link dkpp.go.id kepada wartawan.

Share link tersebut pertanda membenarkan informasi adanya komisioner Bawaslu Tangsel jadi teradu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Terpisah, komisioner Bawaslu Tangsel bagian divisi hukum data dan informasi, Slamet Sentosa membenarkan adanya lima komisioner Bawaslu jadi teradu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Akan tetapi, dalam sidang yang digelar di KPU Propinsi Banten tersebut, Slamet menyayangkan pihak pelapor tidak menghadiri sidang.

"Iya benar, yang saya sayangkan pelapor tidak datang langsung. Terkesan ngerjain kita," jelas Slamet Sentosa saat dikonfirmasi detakbanten.com.