Print this page

Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

detakbanten.com, TANGSEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten hari ini bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pemusnahan jutaan rokok, minuman ilegal eks impor dan liquid vape yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kepala DJBC Banten Mohammad Aflah Farobi mengatakan, barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), dibawah pengawasan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang berada di Cikarang, Jawa Barat.

"Pemusnahan bersama atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada tahun 2020 hingga awal 2021 ini, diselenggarakan oleh Kanwil DJBC Banten bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta," kata Mohammad Aflah Farobi melalui rilis yang diterima detakbanten.com, Selasa (2/3/2021).

"Adapun barang untuk dimusnahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebanyak 43.727 botol (32.360 Liter) minuman mengandung Etil Alkohol eks impor berbagai merk serta 2 (dua) unit handphone milik terdakwa dengan nilai barang mencapai Rp. 19,5 Milyar dan kerugian negara mencapai Rp. 42,1 Milyar," tambahnya.

Aflah ungkapkan, selain barang-barang tersebut, terdapat juga jutaan batang rokok hasil penindakan periode November 2020 hingga Januari 2021.

"1.168.483 batang rokok, 247 botol Minuman Beralkohol eks Impor, dan 127 botol liquid vape. Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 1,44 Milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 940 Juta," tegas Aflah.

Disamping kerugian materiil, terdapat juga kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir, serta dapat mengganggu industri dalam negeri.

"Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Ilegal yang terus digaungkan oleh DJBC. Pemusnahan ini menjadi bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara DJBC Banten dan Kejaksaan Tinggi, beserta jajarannya," tandas Aflah.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah menjelas, barang-barang yang dimusnahkan saat ini, termasuk hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta yang berasal dari barang kiriman dan barang bawaan penumpang.

"Pemusnahan BMN tersebut merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA illegal, rokok illegal, dan barang-barang Lartas (larangan dan pembatasan), mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif." tuturnya. (Raf)