Print this page

Bejat, Istri Hamil 7 Bulan Oknum Ustad Cabuli 5 Gadis Dibawah Umur

Bejat, Istri Hamil 7 Bulan Oknum Ustad Cabuli 5 Gadis Dibawah Umur

Detakbanten.com, SERANG - Seorang oknum Ustad guru ngaji inisial AG warga Carenang, Kabupaten Serang tega mencabuli dan menyetubuhi 5 (lima) muridnya yang rata-rata berusia 14 tahun.

Padahal, oknum ustad tersebut memiliki istri yang sedang hamil 7 bulan. Dan pelaku menyetubuhi korban di majelis dan dilakukan pada jam larut malam.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono, pelaku oknum ustad tersebut melancarkan aksi bejat cabulnya selama 7 bulan, sejak awal Mei 2019 hingga akhir Oktober 2020.

AKBP Mariyono menambahkan, kasus ini terungkap saat salah satu korban berinisial NS melaporkan kepada Polres Kabupaten Serang tertanggal 18 Desember 2020.

"Pelaku Ag kita tangkap di rumahnya, dengan bukti-bukti yang telah terkumpul," ungkap AKBP Mariyono kepada awak media, di Mapolres Serang, jalan raya Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa(29/12/2020).

Padahal, AKBP Mariyono menjelaskan, tersangka AG memiliki istri yang sedang mengandung 7 bulan. Namun dirinya khilaf, karena menuruti hawa nafsu.

"AG ini punya istri sedang mengandung 7 bulan. Tetapi karena terbawa nafsu menjadi lupa," jelasnya.

Tak sampai disitu, AKBP Mariyono mengungkapkan, motif yang dilakukan oleh AG adalah dengan mengancam untuk tidak bisa mengaji kembali, apabila tidak berhubungan badan.

"Dia pakai bahasa jawa Serang mengancam. Bunyinya, apabila tidak mau berhubungan, tidak usah mengaji kembali disini," pungkasnya.

Diketahui, 4 korban pencabulan AG lainya yaitu, SS, RA, NS, dan SP. Semua rata-rata berusia l4 tahun dengan status pelajar.

Barang bukti yang diamankan berupa rok berwarna biru, celana dalam biru kemudaan, dan Pakaian dalam berwarna coklat.

Akibat perbuatannya, pelaku AG dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 serta ayat 4 UU RI no 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.