Print this page

Beraksi di Tangsel, Residivis Curanmor Saat Ditangkap Miliki Kunci Leter T

Beraksi di Tangsel, Residivis Curanmor Saat Ditangkap Miliki Kunci Leter T

detakbanten.com, TANGSEL - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap residivis curanmor. Dua tersangka berhasil diamankan usai melancarkan aksinya, Rabu (16/12/2020).

Informasinya, dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial N (25) dan R (25). Keduanya diamankan usai melancarkan aksinya di Rumah Makan di Gading Serpong.

Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap di Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (10/12/2020) lalu. Para tersangka ditangkap usai dilakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari korban, setelah melihat rekaman dari CCTV di lokasi kejadian, Tim Vipers mendapatkan kedua tersangka," kata Luckyto saat gelar perkara di Mapolres Tangsel.

Dari keterangan pelaku, Luckyto mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan tindak pidana serupa belasan kali. Bahkan, kata dia, keduanya merupakan residivis terhadap kasus yang sama, di wilayah Lampung dan juga di Serang, Banten.

"Pelaku ini dapat dikategorikan sebagai residivis. Komplotan ini memang telah melakukan tindak pidana atau tindak kejahatan yang sama berkali-kali," terangnya.

Sementara, salah satu tersangka berinisial N mengatakan kepada awak media mengaku melancarkan aksinya menggunakan kunci letter T. Bahkan, akunya, kunci letter T yang dimilikinya ukurannya bervariasi.

"Saya saat aksi menggunakan kunci letter T, ada beberapa letter T dengan ukuran berbeda. Hasil curian sebagian kit jual di area Banten,"terang N saat dikonfirmasi awak media.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku ditahan dengan diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan lemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.