Print this page

Biadab! Seorang Ayah di Balaraja Tega Perkosa Anak Kandung

Biadab! Seorang Ayah di Balaraja Tega Perkosa Anak Kandung

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kepolisian Sektor Balaraja menangkap seorang ayah berinisial EW (45) warga Kampung Kabembem Kelurahan Balaraja Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (16/7/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pemerkosaan tersebut sudah berlangsung selama 4 tahun, korban sebut saja bunga kemudian menceritakan peristiwa pemerkosaan kepada tantenya, mendengar pengakuan Bunga, kemudian tantenya menceritakan kepada ibu korban, selang berapa hari, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Balaraja.

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdon Natakusuma yang disampaikan melalui Kapolsek Balaraja Kompol Yuda Hermawan membenarkan peristiwa tersebut, Kepolisian Polsek Balaraja langsung bergerak dengan menangkap pelaku berinisial EW (45).

"Kasusnya terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tantenya. Setelah itu keluarga sepakat melaporkan ke polisi," katanya

Yuda menambahkan bahwa, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya. Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban. Saat hanya berdua di rumah, saat keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.

"Di dalam kamar itulah, pada hari Sabtu (9/7/2022), tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," tandasnya.

Usai melampiaskan nafsunya kata Romdon, tersangka pergi begitu saja, atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dari hasil penyidikan, diketahui selama ini korban tidak melakukan perlawanan karena takut dan tertekan sebab diancam akan dipukuli apabila melawan atau menceritakan kejadian itu kepada orang lain," terangnya.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan.

Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban.