Kepala BKSDA Jabar Seksi Wilayah 1 Serang Banten Andre Ginson mengatakan, dua ekor kakak tua jambul kuning ini diamankan petugas dari seorang oknum guru honorer di Cikande kabupaten Serang Banten. Oknum guru honorer tersebut memasarkan dua ekor kakak tua jambul kuning melalui jejaring medias sosial.
Kakak tua jambul kuning dengan nama ilmiah cacatua sulphurea, lanjut Andre, salah satu hewan dilindungi undang - undang yang habitatnya berada di wilayah indonesia bagian timur.
"Oknum guru honorer pemilik dua ekor kakak tua jambul kuning itu, kini diamankan pihak kepolisian polres serang untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Dikatakan Andre, Saat ini polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap market penjualan hewan dilindungi undang – undang via online di wilayah banten yang cukup marak. Pengungkapan penjualan hewan dilindungi via online ini, bermula ketika petugas kepolisian dari jajaran polres serang melakukan penelusuran penjualan hewan dilindungi via online.
"Petugas mendapati dua ekor kakak tua jambul kuning dipasarkan di jejaring media sosial dengan harga dua hingga tiga juta rupiah. Polisi lalu melakukan transaksi pemesanan, dan didapati oknum guru honorer menjual hewan dilindungi berupa burung kakak tua jambul kuning.
"Penjualan hewan dilindungi undang – undang baik via jejaring media sosial maupun penjualan langsung bisa berujung pada pidana sesuai undang – undang nomor 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 2 tentang hewan dilindungi," pungkasnya.
"Petugas bksda jabar seksi wilayah i serang sendiri mendukung langkah pihak kepolisian untuk mengungkap market penjualan hewan dilindungi yang marak melalui online. Selanjutnya petugas bksda jabar seksi wilayah I Serang Banten akan menitip rawatkan dua ekor kakak tua jambul kuning itu ke lembaga konservasi yang ada di Bogor Jawa Barat," tutupnya.