Print this page

Buruh Sebut Kenaikan Upah 7,48 Persen Belum Memenuhi Standar KHL

Buruh Sebut Kenaikan Upah 7,48 Persen Belum Memenuhi Standar KHL

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Tangerang yang direkomendasikan oleh Bupati Tangerang sebesar 7,48 persen atau senilai Rp. 316.463,29. Sehingga usulan UMK Tangerang 2023 menjadi Rp. 4.547.255,29 itu dinilai belum mencukupi standar kebutuhan hidup layak (KHL).

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Rustam Efendi, SH., MH. menyampaikan bahwa nilai rekomendasi Bupati Tangerang sebesar 7.48 persen adalah nilai UMK untuk karyawan yang mempunyai masa kerja 1 tahun ke bawah, sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja 1 tahun ke atas harus ada kenaikan lebih tinggi yaitu di kisaran 11.26 persen.

"Kalau nilai tersebut tidak dikawal dengan aksi massa dikhawatirkan Pj. Gubernur akan menentukan nilai sesuai regulasi Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yaitu sebesar 6.47 persen," ungkap Rustam Efendi, pada Kamis (1/12/2022).

Dalam hal ini kata dia, sesuai arahan DPD KSPSI Provinsi Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu ( AB3 ) untuk melakukan aksi dalam mengawal keputusan kenaikan UMK yang direkomendasikan Bupati/Walikota atas usulan Depeko/Depekab yang sudah disampaikan ke Pj. Gubernur Banten.

"Perjuangan akan sia sia ketika kawan kawan buruh tidak maksimal dalam mengawal rekomendasi dari Bupati dan Walikota yang sudah disampaikan kepada Pj. Gubernur Banten. Maka dari itu Ketua DPD dan Ketua DPC menginstruksikan seluruh Federasi dan SPA yang berafiliasi di DPD KSPSI Provinsi Banten harus tetap semangat agar nilai tersebut dapat di setujui dan diputuskan oleh Pj. Gubernur Banten," tandasnya. (Day/Han).