Print this page

Camat Sindang Jaya Sanksi Pelanggar Prokes Dengan Push Up

Camat Sindang Jaya Sanksi Pelanggar Prokes Dengan Push Up

detakbanten.com SINDANG JAYA - Forum Komunikasi Kecamatan (Forkomcam ) yang didalamnya Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya, TNI dan Polri dari unsur Polsek dan Koramil menggelar operasi yustisi pada Rabu (06/01/2021) di Jalan Raya Situ Pondok Depan Kantor Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.

Acara yang digelar dalam rangka menindaklanjuti edaran bupati Tangerang bernomor 443.2/010 bag-huk/2021 Tentang pembatasan dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Corona virus disease covid -19 pada masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB.) Dikabupaten Tangerang. Dalam Operasi tersebut, sejumlah pelanggar yang tidak memakai masker disanksi push up dan Skot Jump.

" Alhamdulillah pada hari ini, kami bersama unsur Forkomcam Sindang Jaya menggelar operasi yustisi, dasaran adalah pelanggar Prokes, dan kami berikan sanksi kepada pelanggar berupa hukuman Push Up bagi laki - laki, bagi perempuan kami berikan sanksi Skot Jump"terang Camat Sindang Jaya Abudin.

Abudin mengatakan, kegiatan ini merupakan instruksi Bupati Tangerang tentang pembatasan dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Corona virus disease covid -19 pada masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB.) Dikabupaten Tangerang. Ada 176 yang melanggar protokol kesehatan kata Abudin terdiri dari laki laki 106 perempuan 70.

" Setelah disanksi, pelanggar prokes dilakukan cek suhu tubuh, terdapat satu orang reaktif dan 7 orang non reaktif"terangnya.

Camat mengatakan sampai saat ini jumlah warga yang terpapar Covid jumlahnya meningkat, dia berharap kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 4 M, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak.