Print this page

Camat Sukamulya Segera Tutup Galian Tanah

Camat Sukamulya Segera Tutup Galian Tanah

detakbanten.com SUKAMULYA -- Camat Sukamulya Yati Nuruhayati merespon cepat adanya informasi tentang galian tanah di Kampung Gagunung Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya.

"Saya sudah melaporkan secara lisan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang,"terang Camat Sukamulya Yati, Sabtu (19/06)2021).

Rencananya sambung Camat Sukamulya dirinya akan melaporkan secara tertulis aktivitas galian di desa Buniayu kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang, sampai saat ini dirinya belum pernah bertemu atau didatangani okeh pengelola galian tanah, langkah pertama yang dilakukannya adalah mengutus Petugas Tranrub dirinya langsung melakukan pengecekan ke lokasi galian, dan ternyata sudha

" Kalau ada orang yang menyebut atau mencatut nama saya, itu bohong"terang Camat Sukamulya, kepada wartawan melalui pesan Whatsupnya, Sabtu (19/06)2021).

Sebelumnya diberitakan, Meski melanggar Perda no 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan perda nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tat ruang wilayah kabupaten Tangerang tahun 2011 - 2031, namun tetap saja galian tanah di kampung Gagunung Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang tetap beroperasi.

Berdasarkan pantauan dilapangan, Sabtu (19/06/2021) siang pukul 10.30, sejumlah alat berat berupa truk dan alat berat excavator mulai melakukan pengerukan dilokasi galian yang lokasinya tidak jauh dari jalan lintas tengah ( Jaliteng).