Hal itu dikatakan Camat Tigaraksa Hj. Rahyuni dalam surat bernomor 300/660-Kec.Trk kepada Kasatpol PP Kabupaten Tangerang tertanggal 2 Agustus 2022.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil monitoring kami di lapangan, telah ditemukan galian atau pengupasan tanah yang berlokasi di kampung Cibangkong RT 03/03 Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa," ungkap Camat Tigaraksa Hj. Rahyuni, Selasa (2/8/2022).
Galian atau pengupasan tanah tersebut berdampak pada pemukiman warga sekitar, sehubungan dengan hal itu, ujar Rahyuni, pihaknya meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Ahmad Suhud Direktur Exsekutif LSM BP2A2N mengapresiasi respon cepat pihak Kecamatan Tigaraksa dengan meminta pihak penegak Perda untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Saya berharap pihak penegak Perda bisa langsung melakukan penertiban, karena aktifitas di tempat tersebut terkesan membandel, kita meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang bertindak secara totalitas," ujar Suhud. (Han/Day)