Print this page

Capai Target PAD di Tahun 2022, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Usulkan Revisi Tarif dan Besaran Retribusi 

Capai Target PAD di Tahun 2022, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Usulkan Revisi Tarif dan Besaran Retribusi 

Detakbanten.com, SERANG - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2021 di Kabupaten Serang tak mencapai target hanya memcapai sekitar 70 hingga 80 persen dikarenakan Pandemi Covid-19.

Meski begitu, dikatakan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang Fraksi Gerindra, Muhammad Novi Fatwarohman, bahwasanya hal inipun sudah sangatlah luar biasa, karena bisa mencapai PAD sebesar Rp500 Miliar.

Meski demikian, sambungnya, tak mencapai target PAD di tahun 2021, pihaknya ingin ada potensi lain dari sektor Retribusi dan Pajak Daerah dapat ditingkatkan, supaya pada 2022 bisa mengejar target PAD.

"Saya kira, pada 2021 hanya beda Rp200 Miliar dari target Rp700 Miliar. Di tahun 2022, dengan adanya perubahan kedepan. Saya akan coba mengusulkan untuk segera revisi nilai tarif ataupun besaran retribusi baik jasa umum maupun jasa usaha dan perizinan tertentu. Kita ingin peningkatan PAD," kata Novi saat ditemui di salah satu Hotel, di Anyer Kabupaten Serang, Sabtu(27/11/2021).

Novi juga menjelaskan, pada target di Tahun 2022 target PAD masihlah sama, sebesar Rp700 Miliar, dari APBD sebesar Rp 3,1 Triliun.

Maka itu, menurutnya, harus ada perbaiki dari berbagai macam pendapatan. Mulai dari pengusaha yang belum membayar pajak, maupun investor untuk segera melakukan kewajibannya.

"Karena demi kemajuan Kabupaten Serang. Walaupun tidak signifikan, minimal ada untuk menutupi belanja modal maupun belanja operasional yang terjadi di Kabupaten Serang. Mudah mudahan sesuai dengan apa yang kita harapkan," pungkasnya.