Hal tersebut dikatakan aktivis pemuda asal Kabupaten Tangerang Retno Juarno kepada wartawan , pria yang aktif sebagai ketua DPC LSM Kompak Kabupaten Tangerang ini berharap agar peraturan Gubernur dan Bupati ditegakan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
" Didalam aturan sudah jelas bahwa selama PPKM Mikro diberlakukan, tempat hiburan tidak boleh beroperasi, namun nyatanya masih banyak yang buka"terang Retno
Diapun berharap agar Satpol PP Kabupaten Tangerang segera menertibkan tempat hiburan malam, spa dan panti pijat, karena sudah melanggar aturan yang ditetapkan.
" Dari data yang ada angka Covid 19 di Kabupaten Tangerang usai lebaran meningkat, kalau sudah begini siapa yang bertanggung jawab"terangnya.
Sementara juru bicara Satgas Covid 19 dr Hendra mengingatkan agar warga Kelapa Dua menerapkan standar protokol kesehatan Covid 19, menurutnya langkah tersebut untuk mencegah penularan Covid 19 di Kelapa Dua, jika memang masih ada tempat hiburan malam yang buka, tentunya seluruh yang terlibat didalam Satgas Covid 19 harus memberikan teguran, karena selama PPKM Mikro tempat hiburan malam dilarang beroperasi.
" Kami setuju tempat hiburan malam ditutup"terangnya.