Print this page

Dari Kota Tangerang Mau ke Dalam Wilayah Jabodetabek Perlukah SIKM? Simak Ini!

Dari Kota Tangerang Mau ke Dalam Wilayah Jabodetabek Perlukah SIKM? Simak Ini!

detakbanten.com Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang bakal melakukan perjalanan baik dari luar menuju kota Tangerang maupun sebaliknya selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, baik masyarakat pekerja sektor informal maupun non pekerja wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.

"Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang. Dan, alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," ujarnya, Kamis (6/5/2021).

Herman menambahkan, selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang mengantongi SIKM yang dikeluarkan kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas covid-19," tambahnya.

Lalu, bagaimana kah apabila warga Kota Tangerang ingin melakukan perjalanan ke kota lain di dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)?

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Buceu Gartina menyebutkan, Kota Tangerang merupakan wilayah Aglomerasi atau penggambaran pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.

"Sehingga, kalau dari Kota Tangerang ingin melakukan perjalanan ke kota lain di dalam wilayah Jabodetabek tidak membutuhkan SIKM," kata Buceu dihubungi secara terpisah.

Buceu menjelaskan, apabila yang mempunyai pekerjaan seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD serta Prajurit TNI di Kota Serang namun rumahnya di Kota Tangerang harus melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.

"Sedangkan bagi pegawai swasta harus melampirkan surat izin dari pimpinan perusahaan. Kemudian, bagi pekerja sektor informasi dan non pekerja harus melampirkan SIKM dari kepala desa atau lurah setempat," ucapnya.

Buceu menambahkan, ada empat alasan keperluan mendesak yang diizinkan ke luar wilayah Jabodetabek. Seperti kunjungan keluarga yang sedang sakit, keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang dan persalinan atau melahirkan yang hanya didampingi dua orang. (hisyam)