Kasie Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Utara, M. Nuh suradilaga mengatakan, untuk memanggil tim penentu harga, tidak mungkib berulang. Sebab, tim tersebut berdomisili di Jakarta.
"Masa cuma dua atau beberapa orang yang komplain, langsung kami panggil. Nanti ada lagi, panggil lagi. Tidak bisa seperti itu. Kalau sudah banyak yang protes, baru kami panggil tim apresial untuk menjelaskan kepada warga soal harga," katanya kemarin.
Untuk itu, Nuh meminta agar para pemilik lahan yang tidak menyetujui ganti rugi bangunan yang telah ditetapkan, dapat mengajukan protes kepada panitia pembebasan lahan, baik DBMTR maupun BPN.
"Silahkan datang untuk mengajukan protes. Akan kami tampung dan kaji, guna mencari solusi," ungkapnya.
Namun, kata Nuh. Bagi warga yang telah menyetujui pembayaran ganti rugi lahan, rencananya akan segera dibuatkan rekening untuk pembayaran.
"Kami dari DBMTR hanya sebagai juru bayar. Sedangkan teknisnya itu di BPN," katanya.