Print this page

Di PHK Tanpa Pesangon, Puluhan Buruh PT CSP Ngadu ke Wakil Rakyat

Di PHK Tanpa Pesangon, Puluhan Buruh PT CSP Ngadu ke Wakil Rakyat

Detakbanten.com, TANGERANG - Puluhan buruh pabrik PT Cahaya Subur Prima (CSP) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang Banten. Kedatangan puluhan karyawan itu mengadukan nasibnya ke wakil rakyat, lantaran di PHK tanpa Diberitakan uang pesangon.

“Sekarang sudah di PHK sebanyak 57 orang, PHK ini juga tidak diberikan uang pesangon,” ujar Fitri salah satu buruh PT CSP saat menggelar orasi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (18/1/2023).

Wanita 29 tahun ini mengaku sudah bekerja selama 10 tahun, Fitri di PHK lantaran menuntut gaji yang maksimal dari perusahaan. Ia mengakui mendapatkan gaji sebesar 25 ribu rupiah sampai 30 ribu rupiah per hari.

“Selama 10 tahun saya bertahan, perhari kita pernah mendapatkan upah sebanyak di bawah 25 ribu. Bentuk gaji perbulan itu nggak menentu, kadang satu juta. Perbulan kita menerima gaji secara tunai,” ujar Fitri.

Kata dia, dengan adanya gaji 25 ribu sampai 30 ribu per hari, kita masih merasa kekurangan, apalagi kalau untuk membantu orang tua itu tidak cukup, belum untuk biaya transportasi.

Terpisah, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Destianti menjelaskan kepada pihak buruh mengenai pelanggaran dan ketentuan perundangan - undangan menjadi kewenangan serta pengawasan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.

“Karena ini bukan menjadi kewenangan kami, namun demikian kita telah berkirim surat kepada pengawas Disnaker Provinsi Banten agar menindak lanjuti dengan adanya aduan ini," ujarnya.

Ia mengaku pihaknya sudah berkirim surat secara resmi, namun belum ada jawabannya.

"Mungkin nanti hasil dari sini akan kita tindak lanjuti akan kami kirimkan lagi,” tandasnya. (Day/Han).