Hal itu dikatakan Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang H. Deni Rahmat saat melakukan sidak ke proyek perumahan tersebut.
"Sudah di stop dan mengirim surat teguran SP4B kepada pengembang perumahan Taban Satria Land milik PT Winda Putera Mulia. Saat ini kita berhentikan dulu sementara, karena ijinnya belum ada,” ungkap Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang H. Deni Rahmat, Senin (19/12/2022).
Sementara itu, Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N menambahkan, bahwa lembaganya meminta kepada Satpol-PP Kabupaten Tangerang menindaklanjuti bangunan bangunan yang diduga melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, yang dapat merugikan pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Layak dihentikan karena memang diduga pengembangnya nakal, dan meminta Satpol-PP Kabupaten Tangerang untuk segera membongkar bangunan tersebut karena dianggap tidak kooperarif dan diduga merugikan Pemerintah Daerah.” jelasnya saat dampingi DTRB memberhentikan aktivitas pembangunan perumahan tersebut.
Lanjut Suhud, pihaknya berharap kepada Dinas terkait khususnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat maupun sosial kontrol, dan berharap segera disikapi dengan baik agar Dinas dapat terus mendukung program pemerintah daerah.
“Segera sikapi, setiap bangunan yang memang tidak memiliki PBG untuk ditindak.” tandasnya.