Print this page

Dicecar Terima Uang Proyek, PPTK Bendung Cihara Ngelak

Dicecar Terima Uang Proyek, PPTK Bendung Cihara Ngelak

detakbanten.com SERANG - Ada yang menarik dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan bendung Cihara, Kecamatan Cigemblong, kabupaten Lebak, di Dinas SDAP Provinsi Banten, senilai Rp. 3.9 miliar. Seperti biasa sidang di gelar diruang utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang, selasa (30/7/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menghadirkan saksiTb. Asep Setiawan sebagai PPTK, Haris Munandar pelaksana tekhnis (Peltek) dan Solihin Wahyudi pembantu administrasi PPTK. Ketiganya dihadirkan bersamaan untuk mengurai peran dari masing-masing dalam agenda konfrontasi. Dalam konfrontir tersebut, tampak Tb. Asep tidak dapat menggindar dari perannya sebagai PPTK.

Penuntut Umum, Pantono, mencecar peran Asep sebagai pejabat tekhnis yang seharusnya dapat mencegah terjadinya kesalahan yang lebih fatal. Dalam kasus ini, seolah Asep membiarkan dan tidak menjalankan tugasnya sebagai pejabat tekhnis yang bertanggungjawab terhadap kegiatan.

"Saudara ini PPTK, tapi saudara tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya, padahal tugas saudara sangat vital dalam kegiatan ini,. Bagaimana saudara bisa tahu ke lokasi aja jarang," tegasnya.

Lebih lanjut Pantono mendalami tentang final opname, dari bukti yang disita, Asep tidak melakukan perhitungan bersama dengan cermat, hitungannya hanya berdasarkan pada perhitungan dari konsultan pengaws dan kontraktor. Sehingga pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai waktu dan tidak dapat diterima oleh tim PPHP. Terang saja tidak dapat diserahterimakan karena MC0 saja tim Cco tidak mau menandatangani.

"Ini bukti yang kita sita, hasil opname yang dilakukan Asep bersama tim dapat menghitung pekerjaan selesai 96%, hitungannya berdasarkan konsultan, pisiknya saja tidak diperiksa dengan benar, gimana tidak rusak ini pekerjaan," cecarnya.

Diperia, jaksa penuntut lainnya ikut mencecar Asep, menurutnya PPTK bertanggungjawab terhadap Pengguna Anggaran (PA), perintah pembayaran pekerjaan mulai dari uang muka hingga pembayaran termin 4, diusulkan oleh Asep sebagai PPTK. Artinya dari sisi administrasi peran PPTK tidak.bisa lepas dalam kasus ini.

"Dalam usulan pembayaran kepada PA saudara tanda tangan, secara administrasi semua berjenjang dari PPTK, PPK hingga kepada PA, saudara masih mau mengelak juga. Tapi ini buktinya saudara yang mengusulkan," urainya.

Diakhir pertanyaan, Diperia kembali mencecar bahwa Asep Setiawan menerina uang sebesar Rp. 105 juta dari kontraktor yang dibagi bersama Ade Pasti. Dari Rp. 140 juta yang diberikan kontraktor, pembagiannya Rp. 35 juta terdakwa Ade Pasti, sedangkan sebesar Rp. 105 juta dibawa Asep. Sayangnya, Asep tidak mengakui atas uang untuk dirinya dan yang akan diberikan kepada Iing Suargi sebagai PA. Keterangan Asep dibantah oleh terdakwa Ade Pasti.

"Saya mengutip surat anisa, barang siapa berdusta maka dia akan celaka. Yang mulia pa Asep ini telah berbohong, dia datang ke rumah saya dan mengambil uang Rp. 105 juta setelah sebelumnya telepon saya," kata Ade.

Ketua majelis hakim, Hosiana Sidabalok dan hakim anggota Novalinda dan Paris, kembali mempertegas tentang uang tersebut.

"Ini terdakwa yang sudah duduk empat orang sepertinya kurang, saya ingatkan kepada saudara agar jujur," ujar Paris, hakim anggota mengingatkan Asep.

Pada sisi lain Dadang Handayani, kuasa hukum H. Ade Pasti menguliti peran Asep sebagai PPTK, menurut Solihin pembantu administrasi PPTK, apa yang dia kerjakan untuk membuat dan mengkonsep surat atas perintah dan semua sepengetahuan Asep Setiawan sebagai PPTK.

"Ya saya yang mendraft, kan datanya ada dalam file, semua yang saya kerjakan atas perintah pa Asep sebagai PPTK," terang Solihin menjelaskan.

Pada bagian lain Dadang kembali mencecar uang yang diterima Asep Setiawan di rumah Ade. Dia mengingatkan peristiwa itu terjadi Juli 2016 bulan puasa. Meski sempat mengelak, Asep mengakui dia bada maghrib kerkunjung ke rumah Ade Pasti, namun hanya sebatas berkunjung tidak menerima apa-apa.
"Ya saya yang mendraft, kan datanya ada dalam file, semua yang saya kerjakan atas perintah pa Asep sebagai PPTK," terang Solihin menjelaskan.

Pada bagian lain Dadang kembali mencecar uang yang diterima Asep Setiawan di rumah Ade. Dia mengingatkan peristiwa itu terjadi Juli 2016 bulan puasa. Meski sempat mengelak, Asep mengakui dia bada maghrib kerkunjung ke rumah Ade Pasti, namun hanya sebatas berkunjung tidak menerima apa-apa.

"Saya ingatkan di rumah pa ade ada dipasang cctv, jadi cukup terpantau siapa yang datang dan aktifitas disana, saudara masih mungkir juga," ujar Dadang.

Ketidakjujuran Asep Setiawan, meski sudah di ingatkan sudah disumpah dan terancam memberikan keterangan palsu, membuat majelis hakim dan Jaksa Penuntut terlihat akan melakukan pengembangan perkara ini. Tidak menuntut kemungkinan akan ada tersangka baru dalam bendung cihara ini.

Seperti diketahui dalam perkara ini, menyeret H. Ade Pasti kurnia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas Agun Ginanjar dan Hendi serta pengusaha Cepi Sapyudin. Berdasarkan hasil BPKP, proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,9 miliar.