Print this page

Diduga Jadi Tim Sukses, Dua ASN Terlibat Pilkades Di Desa Singamerta Kabupaten Serang

Diduga Jadi Tim Sukses, Dua ASN Terlibat Pilkades Di Desa Singamerta Kabupaten Serang

Detakbanten.com, Serang - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Serang semakin hangat menjadi sorotan publik. Dikarenakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai ikutserta dalam pesta demokrasi tingkat desa sebagai tim sukses.

Hal inipun dibenarkan oleh Panitia Pemilihan Kades, pada Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Muniri, saat dihubungi sambungan telephone, Senin(28/6/2021).

"Ia memang benar ada ASN ikut serta menjadi tim sukses atas nama Pak Babay dan Pak Firdaus hadir dalam kegiatan pengundian nomor urut calon pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021," kata Muniri.

Muniri juga menjelaskan, kehadiran kedua ASN tersebut sebagai tim sukses dari Calon Kades Singamerta nomor urut 2, Mujahid.

"Mereka mengisi absensi kehadiran dengan mengisi jabatan sebagai tim sukses, calon Kepala Desa atas nama Mujahid," jelasnya.

Muniri juga mengakui, menurut informasi Firdaus merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMKN 3 Cilegon deket Suralaya. Sedangkan Babay Bayhaki sebagai Wakil Kepala Sekolah di SMAN 1 Carenang.

"Menurut informasi itu yang saya tau," ungkap Muniri seraya mengshare Peraturan Bupati (Perbup) nomor 3 tahun 2021 tentang pendoman pemilihan kepala desa.

Sementara itu, salah satu Staf Dindik Provinsi Banten, bagian keuangan yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan bahwa atas nama Firdaus dan Babay berstatus ASN,

"Iya memang betul mereka ASN, maaf hanya itu yang bisa saya beritaukan. Karena saya lagi isolasi mandiri," tutupnya dengan singkat.

Diketahui, pada Perbup nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman pemilihan Kepala Desa, pada pasal 62 ayat 2, dijelaskan dalam kegiatan kampanye, Calon Kepala Desa dilarang mengikutsertakan
sebagai peserta maupun tim pelaksana kampanye:

a. Pegawai Negeri Sipil kecuali atas seizin pejabat pembina kepegawaian.
b. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
c. kepala desa.
d. perangkat desa.
e. anggota BPD.
f. lembaga kemasyarakatan desa.
Pas.